Pernyataan Edy Mulyadi 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' Picu Amarah Publik, Berujung Dipolisikan
Nasional

Dugaan pernyataan buruk soal Kalimantan yang dilontarkan oleh Edy Mulyadi itu sontak memicu respons negatif dari publik. Tak sedikit pihak yang tersinggung dengan pernyataan Edy tersebut.

WowKeren - Belakangan, media sosial dibuat geger dengan pernyataan kontroversi dari Edy Mulyadi yang diduga telah menghina Kalimantan. Dalam sebuah video viral yang beredar di media sosial, Edy tampak menyebut Kalimantan sebagai tempat Jin untuk membuang anak.

"Bisa memahami enggak, ini ada tempat elit punya sendiri yang harganya mahal punya gedung sendirian lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak," tutur Edy dalam video tersebut, dilihat pada Senin (24/1). "Pasarnya siapa, kalau pasarnya kuntilanak genderuwo ngapain gua bangun di sana."

Adapun pernyataan tersebut diduga ada kaitannya dengan rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur. Selain itu, Edy juga diketahui mengatakan bahwa seseorang yang tinggal di Gunung Sari, Jakarta, tidak akan mau pindah ke Penajam, Kalimantan, dan membeli rumah di sana.

Video pendek yang diunggah oleh @info_etam pada Minggu (23/1) itu mendapatkan respons negatif dari para warganet. Tak sedikit yang mengecam Edy atas pernyataannya soal Kalimantan itu.

Sementara itu, buntut video viral yang menunjukkan pernyataan tidak pantas dari Edy membuatnya dilaporkan ke polisi. Pada Minggu (23/1), Pemuda Lintas Agama di Kalimantan Timur, diketahui melaporkan Edy ke polisi.


Daniel A Sihotang selaku perwakilan dari Pemuda Lintas Agama Kaltim mengatakan bahwa pihaknya telah membuat surat pengaduan yang ditujukan kepada Kapolresta Samarinda. "Kami telah mendatangi Polresta Samarinda, membuat surat pengaduan dan kronologi, dan Edy Mulyadi sebagai terlapor," tutur Daniel kepada inibalikpapan.com, jaringan suara.com.

Selain itu, Daniel juga mengaku bahwa ia telah di BAP untuk dimintai keterangan oleh penyidik terkait laporan tersebut. Dalam laporan tersebut, Daniel mewakili beberapa organisasi, diantaranya adalah GP Ansor, Pemuda Muhammadiyah, GAMKI, Pemuda Katholik, Pemuda Hindu dan Pemuda Konghucu.

Daniel menuturkan bahwa Edy dilaporkan atas dugaan berita bohong dan dugaan penghinaan terhadap masyarakat Kalimantan. Menurutnya, Pemuda Lintas Agama dan Kaltim menyatakan bahwa tindakan Edy itu bisa dianggap tindakan pidana yang ada ancamannya.

Adapun Pasal yang diadukan adalah Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. "Pasal 14 ayat 1 dan 2 atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis."

Sementara itu, Wakil Ketua DPD RI, Mahyudin mengaku juga tersinggung dengan pernyataan dari Edy soal Kalimantan. Menurutnya, pernyataan tersebut bisa menimbulkan perpecahan. Ia bahkan mengecam keras tindakan Edy, dan berharap polisi bisa segera menangkapnya.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru