Edy Mulyadi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara dan Langsung Ditahan
Nasional

Edy Mulyadi belakangan ini menjadi sorotan publik lantaran menyebut Kalimantan sebagai tempat 'jin membuang anak'. Hal ini menuai banyak kritikan hingga akhirnya Edy dipolisikan.

WowKeren - Kasus dugaan hinaan terhadap Kalimantan yang dilakukan oleh aktivis media sosial Edy Mulyadi yang belakangan jadi perbincangan hangat, kini tampaknya telah menemukan titik terang. Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri, kini Edy ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian.

Setelah dijadikan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri, Edy diketahui langsung ditahan untuk mencegah yang bersangkutan melarikan diri. "Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik telah menaikkan status dari saksi menjadi tersangka," tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya di Jakarta, Senin (31/1) malam.

Kasus yang menjerat Edy Mulyadi itu, kata Ramadhan, berkaitan dengan cuplikan video berisi pernyataannya yang mempermasalahkan pemindahan Ibu Kota Negra dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Selain itu, Edy juga diduga menyindir Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dengan menyebutnya sebagai macan yang jadi meong.

Tidak berhenti di situ, Edy juga menyebut wilayah Kalimantan Timur sebagai tempat "jin membuang anak", sehingga menjadi aneh apabila IKN dipindahkan. Ia pun menyebut bahwa segmentasi orang-orang di Kaltim adalah "kuntilanak" hingga "genderuwo".


Atas tindakannya itu, Ramadhan memaparkan Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka dan terancam penjara maksimal 10 tahun. Edy dijerat Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE, juncto Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2, juncto Pasal 15 Undang-Undang Perhimpunan Hukum Pidana, dan juncto Pasal 156 KUHP.

Ramadhan menerangkan bahwa polisi akan menahan Edy selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Polisi melakukan pemeriksaan dan memperhatikan dengan beberapa bukti pemeriksaan saksi, dengan jumlah 55 orang, 37 di antaranya saksi, dan sisanya ahli.

"Saksi ahli terdiri dari saksi ahli bahasa, saksi ahli sosial ilmu hukum, saksi ahli pidana, ahli ITE, analisis medsos, digital forensik, dan antropologi hukum," papar Ramadhan."

Selain itu, akun YouTube milik Edy Mulyadi turut disita polisi lantaran menjadi barang bukti. Sebelum diperiksa, Edy sempat menyampaikan permintaan maafnya kepada beberapa pihak yang tersinggung atas ucapannya terkait pemindahan IKN.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru