Raja Charles III Tidak Perlu Bayar Pajak Warisan yang Diturunkan dari Mendiang Ratu?
Dunia

Raja Charles III tidak akan membayar pajak atas kekayaan yang diwaristkan oleh mendiang Ratu Elizabeth II. Namun, Raja Charles memilih untuk mengikuti jejak mendiang sang ratu.

WowKeren - Raja Charles III tentu akan mendapat warisan dari mendiang Ratu Elizabeth II yang meninggal dunia pada Kamis (8/9) lalu. Namun Raja Charles III tidak akan membayar pajak atas kekayaan yang dia warisi dari mendiang Ratu, Mesi begitu, Raja Charles secara sukarela mengikuti jejak ibunya dalam membayar pajak penghasilan.

Di bawah klausul yang disepakati pada tahun 1993 oleh perdana menteri saat itu, John Major, setiap warisan yang diteruskan "berdaulat ke kedaulatan" terhindar dari retribusi 40% yang diterapkan pada aset senilai lebih dari £325 ribu. Perkebunan mahkota memiliki aset sekitar £15,2 miliar, di mana 25% dari keuntungan diberikan kepada keluarga kerajaan sebagai hibah berdaulat. Perkebunan itu mencakup arsip kerajaan dan koleksi lukisan kerajaan, yang dipegang oleh raja "di kanan mahkota".

Aset-aset ini tidak dapat dijual oleh Raja dan mereka pada dasarnya diserahkan kepada pemerintah dengan imbalan hibah. Pedoman pemerintah menyimpulkan bahwa oleh karena itu “tidak pantas untuk membayar pajak warisan sehubungan dengan aset-aset tersebut”.

Secara terpisah, Charles juga mewarisi dari Queen the Duchy of Lancaster, sebuah perkebunan pribadi yang mencakup portofolio tanah, properti, dan aset yang dipercayakan untuk penguasa. Dia dibebaskan dari pajak warisan atas aset-aset ini, antara lain, untuk menjaga "tingkat kemandirian finansial dari pemerintah saat itu".


"Monarki sebagai sebuah institusi membutuhkan sumber daya swasta yang cukup untuk memungkinkannya untuk terus melakukan peran tradisionalnya dalam kehidupan nasional," bunyi panduan pemerintah menambahkan.

Klausul 1993 yang disetujui oleh Mayor juga mengecualikan warisan yang diturunkan ke permaisuri dari mantan penguasa ke penguasa. Itu terakhir digunakan pada kematian Ibu Suri pada tahun 2002, ketika dia meninggalkan kekayaannya yang diperkirakan £70 juta. Termasuk koleksi telur Fabergé, kepada Ratu, satu-satunya putrinya yang masih hidup.

Siapa pun selain Raja Charles yang mewarisi aset pribadi dari Ratu harus membayar pajak warisan. Pedoman tersebut menyatakan: “Sehubungan dengan harta yang dapat dianggap sebagai milik pribadi, pengaturan mengatur bahwa pajak warisan tidak akan dibayarkan atas pemberian warisan dari satu penguasa ke penguasa berikutnya, tetapi akan dibayarkan atas hadiah dan warisan kepada orang lain".

Raja selanjutnya tidak bertanggung jawab secara hukum untuk membayar pajak penghasilan, pajak capital gain atau pajak warisan. Namun, ada tekanan publik atas biaya monarki pada awal 1990-an, dan muncul pertanyaan tentang siapa yang akan membayar tagihan untuk memperbaiki Kastil Windsor setelah rusak parah akibat kebakaran.

Pengumuman dibuat pada tahun 1992 bahwa Ratu akan secara sukarela membayar pajak penghasilan pada tahun berikutnya. Charles menyatakan ketika menjadi Prince of Wales bahwa dia akan meniru ibunya.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru