Kasus Nayeon TWICE Jadi Contoh, Kurangnya Hukuman untuk Stalker Jadi Meresahkan
Selebriti

Aksi menguntit yang dilakukan stalker Nayeon ini sudah berlangsung sejak 2019. Terlepas dari perlindungan polisi, ada komentar-komentar yang mengkhawatirkan kondisi mental Nayeon.

WowKeren - Netizen dan kritikus pop sama-sama menunjukkan tingkat keparahan penguntitan di Korea dan pentingnya hukum terhadap kejahatan stalker (penguntit). Nayeon TWICE sekali lagi harus direpotkan dan dibuat was-was akibat ulah penguntit.

Saat ini, seorang pria Jerman telah menarik perhatian karena menjadi penguntit terkenal Nayeon. Dia bersembunyi untuk sementara waktu, tetapi baru-baru ini kembali ke Korea, dan pada tanggal 21 September, mengupload video berjudul "Selamat Ulang Tahun untuk Nayeon" di saluran YouTube-nya. Pria itu benar-benar delusi dan percaya bahwa dia berkencan dengan Nayeon, mengatakan bahwa dia datang ke Korea untuk memberinya hadiah ulang tahun.

Mengenai situasi yang mengkhawatirkan ini, agensi Nayeon, JYP Entertainment, mengatakan, "Kami sedang mendiskusikan tindakan balasan dengan tim hukum kami". Agensi tersebut juga menekankan bahwa Nayeon saat ini berada di bawah perlindungan polisi.

Padahal, aksi menguntit pria ini sudah berlangsung sejak 2019. Pada Januari 2020, ia naik pesawat yang sama dengan TWICE dan mengancam para member serta berusaha mendekati mereka. Terlepas dari perlindungan polisi, ada komentar-komentar yang mengkhawatirkan kondisi mental Nayeon.

Kasus Nayeon TWICE Jadi Contoh, Kurangnya Hukuman untuk Stalker Jadi Meresahkan


Menguntit adalah kejahatan. Bahkan jika itu untuk menunjukkan cinta untuk seorang selebriti, tindakan seperti itu tidak akan ditoleransi. Namun, sementara kejahatan itu sangat mempengaruhi korbannya, hukuman bagi penguntit masih ringan. Meski undang-undang tentang tindak pidana menguntit telah diperkuat pada Oktober tahun lalu, namun disinyalir efeknya rendah. Di bawah undang-undang saat ini, denda mulai dari 100.000 won (sekitar Rp 1,05 juta) hingga tiga tahun penjara, atau denda tidak melebihi 30 juta won (skeitar Rp 316 juta) dapat diterapkan.

Setelah undang-undang itu berlaku, 218 kasus penguntit dikonfirmasi. Diantaranya, 68 kasus (31,2%) diberhentikan, 75 kasus (34,4%) mendapat masa percobaan, dan 44 kasus didenda (20,2%). Hanya 31 kasus (14,2%) yang dijatuhi hukuman penjara, sehingga hanya 15 dari 100 tersangka penguntit yang menerima hukuman yang sebenarnya.

Menguntit adalah tindakan mengabaikan pendapat orang lain dan terus menerus melecehkan mereka. Ada juga kemungkinan bahwa kejahatan menguntit dapat mengarah pada kejahatan kekerasan. Faktanya, statistik menunjukkan bahwa 96 dari 131 kejahatan menguntit, atau 73%, menyebabkan kejahatan kekerasan tambahan seperti masuk tanpa izin, kurungan, penyerangan, pemerkosaan, dan pembunuhan.

Baru-baru ini, bahaya menguntit semakin disorot dengan "Kasus Pembunuhan Stasiun Sindang". Kebutuhan untuk melengkapi sistem semakin berkembang agar tidak terjadi korban yang sama. “Kasus Pembunuhan Stasiun Sindang” adalah kasus dimana Mr. Jeon, yang bekerja sebagai petugas stasiun, membunuh rekan kerjanya. Secara khusus, kejahatan itu terjadi saat Jeon diadili karena menguntit, dan fakta bahwa dia mendekati korban tanpa sanksi apa pun ditunjukkan sebagai titik buta dalam hukum.

Selebriti sangat rentan terhadap kejahatan menguntit. Selama mereka memiliki pekerjaan yang ditunjukkan kepada orang lain, mereka tidak dapat menjamin zona aman. Kecelakaan terjadi dengan cepat. Oleh karena itu, pencegahan itu penting, bukan penanggulangan.

(wk/dewi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru