Beredar Video Viral Sebut 'Sel Mewah' Ferdy Sambo, Polri Angkat Bicara
Unsplash/Carles Rabada
Nasional

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, beredar sebuah video di sosial media yang disebut sebagai sel mewah Ferdy Sambo. Polri pun buka suara atas hal ini.

WowKeren - Proses hukum kasus dugaan pembunuhan Brigadir J yang menjadikan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka hingga kini masih terus berlangsung. Di tengah kasus hukum yang masih berlangsung, beredar sebuah video yang menjadi viral di sosial media.

Adapun video viral tersebut bernarasikan merupakan sel mewah milik Ferdy Sambo. Dalam video tersebut juga menunjukkan ruangan yang berisi sofa hingga kamar dilengkapi sejumlah tempat tidur. Atas hal ini, Polri lantas memberikan penjelasan.

Polri menyatakan bahwa video viral yang beredar di sosial media itu kabar bohong atau hoax. Polri menerangkan bahwa ruangan tersebut bukan lah sel tahanan.

"Beredar sebuah video menyesatkan di sosial media TikTok yang memperlihatkan sebuah kamar mewah dan fasilitasnya, serta suara laki-laki yang menarasikan itu adalah ruang sel tahanan FS," keterangan tertulis Polri melalui akun Instagram resmi @divisihumaspolri, dilihat Rabu (28/9). "Video tersebut tidaklah benar atau Hoax."


Polri kemudian menjelaskan bahwa ruangan yang ada pada video tersebut bukan lah sel yang ada di Mako Brimob. Selain itu, Polri menilai suara yang ada pada video tersebut adalah rekaman terpisah yang ditempel. Meski begitu, Polri tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai ruangan apa yang sebenarnya.

"Faktanya, video tersebut bukanlah situasi sel yang ada di Mako Brimob dan suara yang ada merupakan audio terpisah yang ditempel video tersebut untuk menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat," jelas Polri.

Maka dari itu, Polri pun mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayai begitu saja berita yang beredar di media sosial. "Jangan mudah percaya dengan pemberitaan atau informasi yang belum jelas kebenarannya," tutup Polri.

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo merupakan salah satu tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dalam hal ini, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan yang lainnya yakni istrinya, PC, Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Ferdy Sambo sendiri telah ditahan di Mako Brimob. Selain ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan, Ferdy Sambo juga telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait