Kasus Dugaan Penipuan Tak Kunjung Selesai, Jessica Iskandar Kini Gugat Balik Senilai Rp60 M
Instagram/inijedar
Selebriti

Saat Jessica Iskandar melaporkan Stevan atas kasus dugaan penipuan senilai Rp10 miliar, pria pemilik nama asli Christopher Stefanus Budianto itu melaporkan balik atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Kini Jedar pun melakukan hal serupa.

WowKeren - Kasus dugaan penipuan yang dilaporkan oleh Jessica Iskandar atas Christopher Stefanus Budianto alias Steven. Namun hingga kini, kasus tersebut belum juga menemui titik terang.

Menariknya, pihak Stevan sebelumnya juga melaporkan perempuan yang akrab disapa Jedar itu atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Hal ini dilakukan Stevan lantaran merasa tidak melakukan hal seperti yang ditudukan oleh Jedar.

Sementara pada Rabu (18/1) hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diketahui menggelar sidang lanjutan atas gugatan Stevan terhadap Jessica Iskandar. Dalam persidangan ini, kedua pihak terlibat tidak ada yang hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.

Dalam sidang yang beragendakan pembuktian dari pihak Stevan itu, Rolland E Potu selaku kuasa hukum Jedar lantas mengajukan gugatan balik atas pencemaran nama baik senilai Rp60 miliar. "Di dalam jawaban kita tadi, kita juga menyampaikan gugatan balik terhadap Stefanus. Kita mengajukan gugatan balik dengan nominal Rp60 miliar," ujar Rolland di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).


Rolland kemudian menerangkan alasan pihak Jedar mengajukan gugatan balik atas kasus dugaan pencemaran nama baik itu lantaran menilai gugatan dari Stevan terhadap istri Vincent Verhaag mengada-ada. Hal ini lantas disebutkan membuat Jedar mengalami kerugian.

"Dalam gugatan rekovensi itu, gugatan balik kita meminta ganti rugi terkait adanya gugatan dengan dugaan yang mengada-ada, sehingga menimbulkan kerugian bagi klien kami dan kami meminta Rp60 miliar," terang Rolland.

"Dengan adanya gugatan ini, pastikan ada perhitungan, klien kami menyiapkan waktunya, otomatis beberapa pekerjaan tidak bisa diambil karena fokus ke sini, nanti itu yang akan kita buktikan juga di dalam persidangan," tutup Rolland.

Sebagaimana diketahui, Jedar sebelumnya telah melaporkan Stevan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan senilai hampir Rp10 miliar. Laporan ini sendiri sudah tercatat dengan laporan polisi nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tgl 15 Juni 2022 tentang Penipuan dan atau penggelapan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait