Tamara Bleszynski Ngaku Tak Takut, Siapkan Langkah Hukum Jika Mediasi Dengan Kakak Gagal
Instagram/tamarableszynskiofficial
Selebriti

Tamara Bleszynski ingin agar permasalahan dengan sang kakak selesai dengan cara menjual Hotel Bukit Indah peninggalan mendiang sang ayah yang ada di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

WowKeren - Tamara Bleszynski mengaku tidak takut dalam mencari keadilan dan memperjuangkan hak-hak ahli waris mendiang ayahnya, Zbigniew Bleszynski. Ia bahkan sudah menyiapkan langkah hukum apabila mediasinya dengan sang kakak, Ryszard Bleszynski, gagal.

Sebagai informasi, Tamara akan menghadapi gugatan perdata perkara wanprestasi usai digugat oleh Ryszard. Tamara sendiri ingin agar permasalahan tersebut selesai dengan cara menjual Hotel Bukit Indah peninggalan mendiang sang ayah yang ada di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

"Ingin berdamai dengan aku? Jual Hotel peninggalan Almarhum Ayahku: Hotel Bukit Indah, Puncak, Cianjur, Jawa Barat dan bagikan kepada para ahli waris, sesuai keinginan Almarhum Ayahku, Zbigniew Bleszynski dalam Surat Wasiatnya Tahun 2001," tulis Tamara dalam unggahan Instagram- nya, Rabu (2/1).

Aktris cantik tersebut kemudian menuliskan deretan nama anggota keluarganya yang menjadi ahli waris sesuai surat wasiat sang ayah. Mulai keponakan hingga paman dan bibi Tamara.

Tamara Bleszynski Ngaku Tak Takut, Sudah Siapkan Langkah Hukum Jika Mediasi Dengan Kakak Gagal

Instagram/@tamarableszynskiofficial


"Demikian adalah sebagian dr Nama2 para ahli waris yg sedang aku perjuangankan jg agar mereka mendapatkan hak2nya," tulis Tamara.

"Aku tidak takut dalam mencari keadilan, memperjuangkan hak2 para ahli waris dan menjalankan Amanah ayahku Zbigniew Bleszynski, karena ku tau, aku tidak sendiri..Tuhan bersamaku. Allah Maha Besar," tambahnya.

Di sisi lain, Tamara juga sudah menyiapkan langkah hukum apabila mediasinya dengan Ryszard gagal. Yang pertama, Tamara akan menggugat akta-akta yang muncul dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan tanpa melibatkan dirinya selama 19 tahun. Mengingat Tamara sendiri sebenarnya masih memiliki sekitar 20 persen saham.

“Bagaimana bisa muncul akta- fakta itu diterbitkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham. Padahal syarat sahnya RUPS itu harus dihadiri pemegang saham. Syarat sahnya RUPS itu harus ada undangan yang patut, quorum, keputusan rapat, risalah rapat,” jelas kuasa hukum Tamara, Djohansyah, Selasa (31/1).

Selain itu, pihak Tamara juga akan membuat laporan polisi terkait dugaan pemalsuan. "Makanya kita bicara baik-baik, kita sudahi semuanya. Kalau Tamara sangat tenang ya. Dia emak-emak yang jualan nasi yang mencari penjualan 1 juta sehari saja butu effort. Beliau serahkan semuanya pada Allah," tukasnya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru