Bukan Foya-Foya, Ajudan Pribadi Bongkar Alasan Lakukan Penipuan 1,3 Miliar
Instagram/ajudan_pribadi
Selebriti

Selebgram Ajudan Pribadi telah resmi ditetapkan jadi tersangka dan langsung ditahan pasca melakukan penipuan senilai Rp1,3 miliar. Usai statusnya terkuak, Ajudan Pribadi mengungkap alasan dibalik penipuan itu.

WowKeren - Akbar Pera Baharudin atau yang kenal sebagai Ajudan Pribadi jadi sorotan soal kasus penipuan senilai Rp1,3 miliar. Pasca ditangkap polisi, Akbar kini memakai seragam oranye dan ditetapkan jadi tersangka.

Saat dihadirkan di sesi jumpa pers, Akbar yang memakai baju oranye dan celana pendek serta sandal itu terlihat tertunduk lesu. Suami dari Rizky Dwi Amalia ini meminta maaf atas kesalahannya. Akbar juga membeberkan alasan sesungguhnya dibalik penipuan itu.

"Saya menyesalkan. Saya meminta maaf atas segala-galanya," kata Akbar. "Bukan (Foya-foya), buat kebutuhan hidup. Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya."

Instagram

Sosok Ajudan Pribadi Saat Memakai Baju Oranye


Sementara itu, Akbar saat ini segera ditahan pasca ditetapkan sebagai tersangka. Alasan penahanan ini demi mencegah Akbar mempersulit penyidikan.

"Gelar perkara yang dipimpin oleh Kasat Reskrim dan Wakasat Reskrim untuk meningkatkan status terlapor menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah terhadap terlapor atas nama ABB alias Ajudan Pribadi setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3). "Setelah selesai pemeriksaan dilakukan penahanan terhadap tersangka. Setelah kita tetapkan sebagai tersangka, kita lakukan penahanan dengan pertimbangan dikhawatirkan tersangka bisa mempersulit penyidikan. Apakah itu melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi perbuatannya."

Sebelumnya, polisi menangkap Akbar berdasarkan laporan korban berinisial AL. Saat menjalankan aksinya, Akbar menawarkan penjualan dua unit mobil kepada korban AL. Dua mobil ini tersebut adalah Toyota Land Cruiser tahun 2019 seharga Rp400 juta dan Mercedes Benz tahun 2021 seharga Rp950 juta.

Namun setelah dilakukan pembayaran, Akbar malah tak menepati janjinya. Ia sempat disomasi oleh AL namun malah mangkir hingga akhirnya ditangkap polisi. Dalam kasus tersebut, Akbar dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

(wk/riaw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait