Konser Kris Dayanti di Singapura Terancam Batal, Bos Promotor Buka Suara Usai Kabar Jadi DPO Terkuak
Instagram/krisdayantilemos
Musik

Konser Kris Dayanti yang akan digelar tanggal 24 Mei di Singapura itu disarankan untuk batal atau ditunda setelah terkuak kabar bos promotor masuk daftar DPO. Disisi lain, pihak bos promotor buka-bukaan soal rencana selanjutnya terkait konser KD.

WowKeren - Penyanyi senior Krisdayanti alias Kris Dayanti jadi sorotan. Ia rupanya kena imbas dari terkuaknya kabar promotor konser tunggalnya di Singapura yang masuk daftar buron alias DPO.

Pengacara dari pihak pelapor, Lodewyk Siahaan, membeberkan soal konsekuensi jika KD tetap konser di Singapura pada 24 Mei. Ibu dari Aurel Hermansyah itu bisa terancam dipolisikan jika tak membatalkan konsernya tersebut.

"Kita akan laporkan kepada Polresta Denpasar," kata Lodewyk Siahaan selaku kuasa hukum pelapor saat menggelar konferensi pers di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2023) malam. "Kami berharap setelah mengetahui ini, KBRI dan Ibu KD khususnya bisa membatalkan atau setidaknya menunda konser itu sendiri. Karena melukai hati masyarakat kami. Kami memohon kepada Ibu KD, yang adalah artis dan Diva Indonesia, sekaligus politisi, supaya dia bisa merasakan apa yang kami rasakan. Besar harapan kami, sesuai aturan hukum, sebelum konser itu, perkara hukum Helda dan Frederik harus jelas dulu."


Sejauh ini, KD belum merespon kabar tersebut. Namun, pihak Helda sebagai bos promotor menjanjikan kalau konser KD itu akan tetap berjalan.

"Promotor akan terus berupaya semaksimal mungkin sehingga konser KD yang bertajuk 'Mencintaimu' dapat tetap terlaksana sesuai jadwal," seru Helda. "Selaku promotor kita hanya berdasarkan kontrak yang sudah disepakati para pihak. Karena bagaimanapun ini ajang promosi KD selaku diva dan anggota DPR bawa nama Negara Indonesia di luar negeri. Kok ada pihak lain yang mau ini batal dan justru merusak nama Indonesia. Saya tetap bekerja profesional sesuai dengan kontrak. Saya perlu tegaskan bahwa konser ini adalah bentuk kerjasama dengan perusahaan yang terlibat dengan kontrak yang sah dengan perusahaan yang legal didirikan di Singapura."

Sebelumnya Lodewyk mewakili kliennya, Fernando Lesmana, yang sebelumnya menikah dengan Helda. Fernando rupanya melaporkan Helda dan Frederik Surya Tjoe yang diduga menikah tanpa izin. Akibat kasus tersebut, keduanya terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Denpasar.

"DPO-nya ini menikah tanpa izin. Helda itu statusnya masih resmi menikah dengan Fernando tapi dia menikah lagi dengan Frederik, tanpa izin Fernando di Denpasar. Helda dan Erik sudah DPO, ditetapkan tersangka dan dired-notice oleh Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri," terang Lodewyk.

(wk/riaw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait