Umi Yuni Polisikan Sahabat Ustaz Arifin Ilham Usai Dituding Gelapkan Rp 69 M & Jual Tanah Wakaf
Instagram/umi_yuni_syahla_aceh
Selebriti

Umi Yuni istri mendiang ustaz Arifin Ilham mengambil langkah hukum usai sahabat sang suami, Hanny Kristianto menudingnya bawa kabur uang Rp 69 Miliar milik yayasan Az-Zikra sampai jual tanah wakaf.

WowKeren - Umi Yuni istri pertama mendiang ustaz Arifin Ilham kembali menuai sorotan. Pasalnya, Umi Yuni baru saja mempolisikan Hanny Kristianto ke Polres Bogor atas dugaan pencemaran nama baik. Upaya hukum ini diambil Umi Yuni buntut ia dituding membawa kabur uang Rp 69 miliar milik yayasan Az-Zikra.

Selain itu, Umi Yuni juga geram karena ia dituding telah menjual tanah wakaf milik Az-Zikra. Hanny Kristianto atau yang akrab disapa Koh Hanny ini dikenal sebagai salah satu pendiri lembaga Mualaf Center Indonesia (MCI) sekaligus sahabat mendiang ustaz Arifin Ilham.

"Saya melaporkan ke Polres Bogor atas tuduhan penggelapan uang Az-Zikra Rp 69 miliar kepada saya. Yang dilakukan oleh Koh Hanny melalui media," kata Umi Yuni di Polres Bogor kemarin, Rabu (17/5).

Umi Yuni berharap pengalaman buruk serupa tak terjadi kepada orang lain. Tujuan Umi Yuni mempolisikan Koh Hanny diakuinya demi menjaga nama baik mendiang ustaz Arifin Ilham sekaligus yayasan Az-Zikra.


"Tujuannya supaya hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi menimpa siapa pun. Dan demi menjaga nama baik Murobbi mendiang Ustaz Arifin Ilham dan Az-Zikra," terang Umi Yuni.

Sementara, pengacara Umi Yuni, Suhendar ikut mengonfirmasi laporan sang klien. Suhendar menyebut Koh Hanny telah melakukan pencemaran nama baik melalui beberapa platform media sosial.

"Kami telah melaporkan HK atas dugaan pencemaran nama baik dan atau pelanggaran UU ITE karena membuat berita di media sosial YouTube, Tiktok, Instagram dan lain-lain. Dimana berita tersebut berisikan klien kami membawa kabur uang yayasan Az-Zikra Sentul Rp 69 miliar dan menjual tanah wakaf Az-Zikra Sentul," jelas Suhendar. "Merasa namanya dicemarkan maka kami tim penasihat hukum Peradmi, mendampingi Umi Yuni untuk melaporkan perkara ini ke Polres Bogor."

Imbas laporan Umi Yuni, Koh Hanny diancam dengan Pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (3) UU ITE No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU No.11 Tahun 2008 dan atau Pasal 310, dan atau Pasal 311 KUH Pidana. Sampai berita ini dibuat belum ada keterangan atau komentar apapun dari Koh Hanny usai Umi Yuni lapor polisi.

(wk/Sisi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait