Gilang Dirga Akui Lalai Terkait Kasus Dugaan Promosi Judi Online
Instagram/gilangdirga
Selebriti

Nama Gilang Dirga ikut terseret dalam kasus dugaan promosi judi online. Suami Adiezty Fersa ini merasa bahwa dirinya juga korban lantaran mengira jika konten miliknya untuk video game online.

WowKeren - Kasus dugaan promosi judi online masih terus bergulir. Sebanyak 26 artis dan selebgram diduga ikut terseret dalam kasus dugaan promosi judi online. Beberapa artis pun sudah menjalani pemeriksaan. Sebut saja Wulan Guritno, Yuki Kato dan Cupi Cupita.

Honor endorse untuk para artis yang mempromosikan judi online kabarnya mencapai Rp10 juta hingga lebih dari Rp100 juta. Untuk brand ambassador sendiri diduga mendapat honor yang lebih banyak.

Terkait hal ini, Gilang Dirga akhirnya ikut angkat bicara. Sebelumnya, nama Gilang juga ikut terseret dalam kasus dugaan promosi judi online. Ia kini merasa bahwa dirinya juga korban.

"Bisa dibilang di sini gue menjadi korban juga, eh karena itu kan tahun 2020," ungkap Gilang dalam tayangan YouTube Intens Investigasi belum lama ini. "Gue sebagai artis ditawarin oleh manajer bikin video, ada duitnya, ya bikin aja gitu kan."

Awalnya, Gilang mengira jika konten tersebut adalah untuk video game online. Suami Adiezty Fersa ini sama sekali tidak kepikiran jika videonya malah dibuat untuk keperluan promosi game online.


"Gua nggak tahu kalau itu adalah judi online," imbuh Gilang. "Karena yang gue promosi adalah game online."

Gilang tidak menampik jika dirinya lalai. Pasalnya, ia tidak mengecek ulang tentang video promosinya. Namun Gilang yakin bahwa kasus ini tidak akan berdampak dengan usahanya untuk maju sebagai calon legislatif 2024 mendatang.

"Salahnya gue dan manajer adalah nggak ngecek lagi," tambah Gilang. "Memang sudah cukup lama. Gue rasa nggak ada hubungannya (sama caleg) sih. Gue rasa orang-orang pasti akan paham."

Sementara itu, publik figur yang diketahui melakukan promosi situs judi online akan mendapat sanksi UU ITE dengan ancaman hukuman penjara. Brigjen Adi Vivid Bachtiar selaku Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sempat mengatakan bahwa influencer yang kedapatan melakukan tindakan tersebut bisa dijerat UU ITE, Pasal 45 Ayat 2 Juncto (Pasal) 27 Ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar.

(wk/diah)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait