CEO YG Entertainment Yang Hyun Suk Dijatuhi Vonis Kasus Pengancaman
Selebriti

Pengadilan telah mengeluarkan vonis kasus pengancaman Yang Hyun Suk usai banding ditolak. CEO YG Entertainment itu sempat dibebaskan dari tuduhan pengancaman untuk menutupi kasus narkoba B.I eks iKON.

WowKeren - Yang Hyun Suk telah dijatuhi vonis terkait kasus pengancaman yang melibatkan dirinya dan mantan trainee YG Entertainment, Han Seo Hee. Setelah sempat dibebaskan dari tuduhan, CEO YG itu akhirnya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman oleh pengadilan.

Pada Rabu (8/11), Hyun Suk mendatangi sidang banding yang digelar di Divisi Kriminal 6-3 Pengadilan Tinggi Seoul. Hyun Suk kemudian dijatuhi hukuman satu tahun masa percobaan karena melanggar Undang-Undang Hukuman Berat untuk Kejahatan Tertentu atas pengancaman dan pemerasan. Jika masa percobaan dilanggar, Hyun Suk akan dijebloskan ke penjara selama enam bulan.

Dengan vonis yang dijatuhkan pada CEO YG Entertainment, Pengadilan Tinggi telah membatalkan putusan sebelumnya. Pengadilan sebelum ini membebaskan Hyun Suk dari tuduhan pengancaman terhadap Seo Hee untuk melindungi kasus narkoba yang menjerat B.I eks iKON pada Desember 2022 lalu.


Kala itu, Hyun Suk dibebaskan karena pengadilan “tidak punya cukup bukti untuk membuktikan bahwa ucapan Yang Hyun Suk membuat korban ketakutan” pada persidangan pertama. Meski begitu, Hyun Suk masih diincar jaksa karena tuduhan menutupi kasus narkoba B.I.

Membantah tuduhan tersebut, Hyun Suk melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa tidak ada pernyataan palsu dan tidak ada penyalahgunaan kekuasaan. Mereka juga mengklaim bahwa Seo Hee membuat pernyataan berubah-ubah sehingga tidak bisa dipercaya.

Selanjutnya pada persidangan ke-4, Seo Hee tiba-tiba menangis dan meminta Hyun Suk agar tidak dihukum. Sikap Seo Hee ini bertentangan dengan sebelumnya yang bersikeras agar Hyun Suk dihukum dengan keras.

Di sisi lain, jaksa yang menangani kasus Hyun Suk sebelumnya menuntut agar CEO YG tersebut bisa dihukum 3 tahun penjara dan 2 tahun untuk manajer Kim dari agensi tersebut.

(wk/inta)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait