Mantan Trainee YG Akui Terima Ancaman Pembunuhan Dari Yang Hyun Suk
Naver
Selebriti

Mantan trainee YG adalah orang yang awalnya menginformasikan terkait dugaan pembelian narkoba B.I. Ia mengaku bertemu Yang Hyun Suk di kantor YG pada Agustus 2016.

WowKeren - Seorang mantan trainee YG Entertainment didapuk menjadi saksi di persidangan mantan CEO YG Entertainment, Yang Hyun Suk yang diadakan pada Senin (18/4) di Divisi Penyelesaian Pidana ke-23 di Pengadilan Distrik Pusat Seoul.

Mantan trainee itu diketahui sebagai orang yang awalnya menginformasikan terkait dugaan pembelian narkoba B.I mantan member iKON. Ia mengaku telah bertemu Yang Hyun Suk di kantor YG pada Agustus 2016.

Saat itu, mantan trainee itu mengatakan mendengar kata-kata intimidasi dan perdamaian selama dua jam. Saat ditanya, "Benarkah terdakwa Yang Hyun Suk berkata kepada saksi, 'Aku adalah orang yang dapat melihat semua pernyataan kesaksian. Kamu berada di industri hiburan, dan mudah bagimu untuk membunuhmu'?"


Mantan trainee itu membenarkan pertanyaan tersebut dan mengatakan, "Aku benar-benar berpikir bahwa aku akan mati jika tidak mendengarkan kata-katanya (mantan CEO Yang). Aku sangat takut karena dia sangat mengancamku dan tidak terlihat seperti orang yang kukenal."

Dalam sidang pendahuluan, jaksa menyatakan bahwa Yang Hyun Suk telah memanggil "A", informan dalam kasus B.I, ke gedung YG Entertainment setelah mengetahui pernyataannya kepada polisi. Menurut jaksa, Yang Hyun Suk mengancam informan dan mencoba membuatnya menarik kembali kesaksiannya kepada polisi.

Yang Hyun Suk, melalui perwakilan hukumnya, membantah tuduhan tersebut dan mengatakan bahwa dia hanya berbicara dengan A tanpa mengancamnya atau memaksanya untuk berbohong. Lewat kuasa hukumnya, pria itu mengatakan, "Memang benar aku bertemu A, yang memberi tahu polisi tentang kecurigaan B.I membeli narkoba, tetapi tidak benar bahwa aku mengancamnya atau memaksanya untuk membuat pernyataan palsu."

Sementara itu, B.I didakwa awal tahun 2021 ini karena membeli ganja dan LSD (lysergic acid diethylamide) pada tahun 2016 dan menggunakan beberapa obat. Pada bulan September, ia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, diskors selama empat tahun masa percobaan, bersama dengan 80 jam pelayanan masyarakat, 40 jam kursus pengobatan narkoba, dan denda 1,5 juta won.

(wk/amal)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait