Gisella Anastasia Ungkit Kualitas Video CCTV usai Dirujak Imbas Bela Pacar Tamara Tyasmara
Instagram/gisel_la
Selebriti

Gisella Anastasia membahas kualitas rekaman CCTV terkait kasus kematian anak Tamara Tyasmara setelah dihujat netizen imbas membela YA. Gisel justru mengingatkan publik agar tak mudah terpengaruh omongan yang beredar hingga fakta asli terkuak.

WowKeren - Gisella Anastasia buka suara soal tudingan membela YA, pacar Tamara Tyasmara, yang kini jadi tersangka dalam kasus kematian Dante. Alih-alih merasa bersalah, ibu dari Gempi ini justru kembali mengungkap kualitas rekaman CCTV terkait meninggalnya Dante.

Gisel meminta agar publik tak terpengaruh dalam penggiringan opini yang menyudutkan YA. Hingga kini, Gisel menilai kalau video CCTV tersebut tak bisa dijadikan patokan.

"Sempat lemas seharian, kebayang rasa dukanya. Aku masih kenal pula yang jagain terakhir. Aku termasuk orang yang kalau berkomentar sangat hati-hati karena kita sebagai manusia kan pengetahuan kita terbatas. Kadang-kadang kita dengar apa, mudah sekali tergiring opininya," terang Gisel dalam wawancara eksklusif bersama "Intens Investigasi" pada 12 Februari. "Dan sangat disayangkan, kayaknya di mana-mana seperti itu. Termasuk yang sekarang ini beredar. Kita kan belum tahu kebenarannya, kita nggak punya bukti, kita hanya lihat video 2 menit, dari belakang, diblur pula. Jadi maksudnya siapa kita untuk bisa ngejudge, untuk bisa mendakwa."


Gisel juga mengungkap alasannya mengirim pesan pribadi buat keluarga YA. "Karena kami semua yang kenal, orangnya tuh normal aja. Wajar banget, punya anak juga, punya keluarga juga. Nggak pernah indikasi ke sana. Aku berduka untuk semuanya, siapa sih yang mau. Itu namanya apes seapesnya. Segala kemungkinan bisa terjadi, jadi kalau aku memutuskan untuk gak langsung mengambil kesimpulan," kata Gisel.

Sementara itu, sosok YA saat ini masih terus menjalani pemeriksaan terkait statusnya sebagai tersangka. Dalam jumpa pers terbaru pada 12 Februari, YA dijerat Pasal 76c jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP. Untuk ancamannya yakni pidana mati atau seumur hidup.

"Setelah terjadinya kejadian tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan sejauh ini baik dari keluarga korban, kemudian perwakilan kolam renang, kemudian dokter Rumah Sakit Islam, dan perawat Rumah Sakit Islam, termasuk dokter dari Rumah Sakit Premier," ujar Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya. "Total saksi yang sudah diperiksa ada 23 orang. Yang mana dari 23 orang tersebut kita juga sudah melakukan pemeriksaan kepada ahli forensik yaitu dokter Farah, beliau adalah ketua kedokteran forensik yang melakukan kegiatan ekshumasi kemarin. Saya juga sudah melakukan pemeriksaan ahli ITE."

Yang mengejutkan, YA diketahui membenamkan korban sebanyak 12 kali dengan durasi waktu bervariatif. "Lalu kemudian membenamkan korban sebanyak 12 kali dengan durasi waktu bervariatif antara lain 14 detik, kemudian 24 detik, kemudian 4 detik, kemudian 2 detik, kemudian 26 detik, kemudian 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, dan 26 detik. Sedangkan yang terakhir sebanyak sebanyak 54 detik," tegas Kombes Pol Wira Satya.

(wk/riaw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait