Somyi eks DIA Dijatuhi Vonis Penjara Akibat Tak Bisa Buktikan Tuduhan Pelecehan Seksual
Instagram/somsom_o0o
Selebriti

Terjerat kasus tuduhan palsu, Somyi eks DIA kini telah dijatuhi hukuman. BJ yang dulunya berkarier sebagai idol itu mendapatkan vonis yang lebih berat daripada tuntutan jaksa.

WowKeren - Somyi eks DIA (II) telah dijatuhi vonis atas tuduhan pelecehan seksual palsu. Dipastikan masuk penjara, mantan idol yang kini berprofesi sebagai BJ itu mendapatkan hukuman yang lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Pada Kamis (21/3), Hakim Park So Jeong dari Divisi Kriminal 2 Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan vonis kepada Nona A (Somyi) atas kasus tuduhan palsu. Setelah menjadi terdakwa tanpa ditahan, Somyi dihukum 1 tahun 6 bulan penjara di tahanan pengadilan. Selama kasus ini bergulir, pengadilan menyebut terdakwa sebagai A.

Dalam hal ini, pengadilan menilai bahwa kesaksian Somyi dianggap tidak konsisten dan tidak sesuai dengan rekaman CCTV. Somyi sendiri melaporkan CEO agensinya (B) atas tuduhan pelecehan seksual, tapi belakangan terungkap bahwa tuntutan dibuat karena ada masalah pribadi. Dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara, hukuman ini lebih berat dari tuntutan JPU yang hanya 1 tahun penjara.

Sehubungan dengan putusan, pengadilan menyatakan, “Isi pernyataan terdakwa tidak konsisten dan tidak sesuai dengan rekaman CCTV pada saat kejadian, dan jika dilihat dari keseluruhan sikap dan posisinya, pernyataan tersebut kurang dapat diandalkan.”

Selain tuduhan Somyi tidak bisa dibuktikan, kesaksiannya selalu berubah-ubah. Apalagi, JPU sudah menunjukkan rekaman CCTV sebagai bukti pelecehan hanya memperlihatkan Somyi dan B keluar ruangan bersama. Mereka berjalan mengelilingi kantor dengan Somyi memeluk B, tidak ada tanda-tanda pelecehan seksual.


“Dia mengakui semua kejahatan yang dilakukannya dan bersalah, kami menjatuhkan hukuman yang lebih tinggi daripada hukuman satu tahun penjara yang dituntut oleh jaksa,” lanjut pengadilan.

Selain itu, pernyataan Somyi dinilai tidak benar oleh pengadilan karena apa yang diperlihatkan di CCTV berbeda dari klaim awal. Malahan, Somyi terlihat berbaring di sofa dan melakukan hal-hal bebas seperti merokok hingga menyentuh B.

”Jika anda menggugat orang lain dengan alasan bahwa Anda tertarik pada orang tersebut pada saat itu dan melakukan kontak fisik dan kemudian menyesalinya saat berpikir ulang, itu bukanlah tuduhan palsu dan saat diajukan tidak dapat dibenarkan,” imbuh pengadilan.

Sebelum vonis dijatuhkan, status Somyi sebagai terdakwa sempat mengejutkan publik begitu terungkap. Sebelum banting stir sebagai BJ, Somyi sempat sangat dikenal karena pernah mengikuti program survival untuk idol dan debut bersama girl grup dari MBK Entertainment.

Sementara itu, Somyi memulai kariernya sebagai member DIA pada 2017 lalu. Beberapa bulan setelah debut, ia semakin dikenal saat mengikuti program KBS2 “Idol Rebooting Project - The Unit”.

(wk/inta)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait