Identitas Selebgram Indo yang Ditahan Arab Saudi Picu Tanda Tanya usai Kegep Jualan Visa Haji Ilegal
Unsplash/Ömer F. Arslan
Selebriti

Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B. Ambary, mengungkap kabar mengejutkan soal penahanan selebgram Indo terkait Arab Saudi. Sejauh ini, identitas dari selebgram tersebut belum terkuak hingga memicu tanda tanya.

WowKeren - Momen ibadah haji tahun ini agaknya diwarnai kabar mengejutkan. Seorang selebgram Indonesia ditahan oleh pihak keamanan Kerajaan Arab Saudi atas dugaan mempromosikan dan menjual visa haji ilegal.

Kabar mengejutkan itu sontak menuai reaksi dari banyak pihak. Netter rupanya penasaran dengan selebgram yang ditahan Arab Saudi itu.

"Seleb ecek2 paling😂soalnya banyak yg gak tau😂," tutur netter. "Selebgram tidak terkenal," sindir netter. "Iya intinya selebgramnya nipu pdhal dia pasti udah tau resikonya tp ttp aja jual ke orang2 yg masih non dengan iming2 bisa masuk wlwpun bukan pke visa haji,klo pke visa haji resmi in sha Allah bisa masuk,mngkin dia pke visa ziarah/apapun itu," kata netter.


Sebelumnya, kabar penahanan selebgram Indo itu diungkap Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B. Ambary, di Jeddah, Arab Saudi. Menurut Yusron, pihaknya saat ini masih belum bisa mengungkap detil identitas selebgram tersebut. Saat ini, pihak Yusron juga masih mencari jamaah yang jadi korban dari selebgram itu.

"Yang bersangkutan sudah ditahan oleh petugas keamanan. Jemaahnya sudah ada di Makkah, jemaahnya sedang kami telusuri di mana posisinya, karena nggak ada lagi yang ngurus saat ini," kata Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B. Ambary, di Jeddah, Arab Saudi. "Dari hasil penyelidikan awal, jamaah yang menjadi korban hanya memiliki visa ziarah. Kami khawatir mereka akan terjerat kasus hukum karena menggunakan visa ziarah untuk berhaji. "

Yusron menambahkan jika otoritas Arab Saudi melakukan razia akun sosmed yang menjual visa haji tanpa antri. Jika ketahuan menjual atau menggunakan visa itu, maka bisa terancam denda, penjara, deportasi dan larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun. Tak cuma itu, pihak koordinator yang terlibat bisa mendapat denda 50 ribu riyal, deportasi, penahanan selama 6 bulan dan larangan masuk Arab Saudi 10 tahun.

"Kami mengimbau kepada para WNI untuk menaati aturan dan tidak sekali-kali berhaji tanpa menggunakan visa resmi. Taati ketentuan pemerintah Arab Saudi, jangan sampai uang hilang haji melayang," tegas Yusron. "Tindakan kami lebih kepada korbannya. Nanti setelah ibadah haji selesai, kami akan menelusuri siapa korban dan pelakunya. Kemarin sudah mepet waktunya untuk menyelamatkan korban ke Tanah Air terlebih dahulu."

(wk/riaw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!