Suga BTS Tak Akan Dihukum Pihak Militer atas Kasus DUI
Hankyung
Selebriti

Menurut Administrasi Tenaga Kerja Militer, apabila ada seorang pekerja layanan sosial yang melakukan tindak pidana di luar jam kerja, maka tidak akan dikenai tindakan.

WowKeren - Suga BTS kini sedang menuai sorotan karena terungkap menyetir skuter listrik dalam keadaan mabuk pada 6 Agustus malam. Kantor Polisi Yongsan Seoul mengungkap bahwa mereka menemukan sang idol dalam kondisi oleng dan melakukan tes kadar alkohol dalam tubuhnya.

Suga kabarnya sudah mendapatkan denda dan SIM-nya telah dicabut. Namun, banyak yang bertanya-tanya apakah sang idol juga akan mendapatkan hukuman dari pihak militer. Pasalnya, Suga kini sedang wamil sebagai pekerja layanan sosial sejak September tahun lalu.

Namun, Suga kabarnya tidak akan dihukum oleh pihak militer. Menurut Administrasi Tenaga Kerja Militer, apabila ada seorang pekerja layanan sosial yang melakukan tindak pidana di luar jam kerja, maka tidak akan dikenai tindakan disiplin sekunder selain hukuman perdata.

Peraturan untuk mengelola pekerja layanan sosial mencakup ketentuan tentang kewajiban menjaga martabat (Pasal 8) dan ruang lingkup tindakan yang mengganggu disiplin kerja (Pasal 29-2). Namun, peraturan ini tidak berlaku untuk tindakan yang dilakukan di luar jam kerja.


Seorang pejabat dari Administrasi Tenaga Kerja Militer menyatakan, "Tidak ada langkah-langkah status terpisah berdasarkan Undang-Undang Dinas Militer untuk hal-hal yang terjadi di luar jam kerja. Itu karena hal itu tidak terkait dengan pekerjaan militer."

Aturan ini berlaku untuk semua pekerja layanan sosial. Sistem pekerja layanan sosial diperuntukkan bagi mereka yang tidak mendapatkan izin untuk wamil sebagai tentara aktif. Mereka akan bertugas di lembaga publik atau bidang lain yang membutuhkan layanan publik.

Sebaliknya, bagi orang-orang yang wamil sebagai tentara aktif dan bertugas di militer, akan tunduk pada Undang-Undang Pidana Militer. Mereka akan diadili di pengadilan militer jika terbukti melakukan kejahatan, meskipun saat sedang tidak bertugas.

Aturan ini sebenarnya sudah mendapatkan protes dari berbagai pihak. Kim, yang telah diberhentikan dari Korps Marinir, pernah mengeluh, "Memang benar bahwa baik tentara aktif maupun pekerja layanan publik mengalami kesulitan selama masa wamil, tetapi bukankah itu tidak adil bagi tentara aktif bertugas, yang harus bertugas dalam kondisi yang lebih keras? Tampaknya standar yang adil harus diterapkan, seperti memperkuat peraturan hukuman bagi pekerja layanan sosial."

(wk/amal)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait