
Putusan hukuman Ammar Zoni terkait kasus narkoba yang menjeratnya akhirnya terkuak. Ammar Zoni dihukum 3 tahun penjara atau bisa lebih dari itu jika tak mampu membayar denda. Berapa jumlah denda yang harus dibayar?
- devikireina
- Senin, 26 Agustus 2024 - 20:25 WIB
WowKeren - Diketahui, Ammar Zoni telah tersandung kasus narkoba sejak beberapa waktu lalu. Proses hukum pun terus berlanjut sampai akhirnya putusan hukuman untuk Ammar keluar pada hari ini, Senin (26/8).
Putusan tersebut dibacakan saat sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hanya saja, mantan suami Irish Bella tersebut tak hadir secara langsung melainkan melalui online.
”Menyatakan Terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli atau menguasai narkotika golongan 1," ujar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada, Senin (26/8).
”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 1 miliar rupiah,” sambungnya lagi. Hanya saja, jika Ammar tak mampu membayar denda maka hukuman akan ditambah.
Tak genap 3 tahun, tetapi ditambah selama tiga bulan. Mendengar putusan tersebut, Ammar langsung menerima dan ucap terima kasih. “Makasih yang mulia saya terima,” kata Ammar Zoni.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 12 tahun penjara. Namun ternyata putusan hukuman Ammar justru jauh lebih ringan dari tuntutan tersebut.
Sementara itu ditelisik dari Instagram Irish, ia tampak girang pamerkan kebahagiaan dengan keluarganya rayakan ulang tahun anak-anak. Irish tetap perliatkan senyuman manisnya meski tanpa kehadiran Ammar sebagai ayah dari kedua buah hatinya.
(wk/devi)