Rizky Febian dan Mahalini Akhirnya Resmi Menikah Ulang dan Sah Diakui Negara
Instagram
Selebriti

Rizky Febian dan Mahalini kembali menggelar pernikahan setelah sempat dinyatakan tidak sah oleh negara. Pihak KUA lantas mengungkap bocoran soal tanggal pernikahan ulang tersebut dan juga detail lainnya.

WowKeren - Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang digelar 10 Mei 2024 lalu sempat dinyatakan tidak sah oleh negara. Namun, status pernikahan mereka kini dinyatakan sah setelah keduanya menikah ulang.

Pernikahan ulang itu digelar pada 27 Desember di KUA. Hal ini diungkap oleh Nasrulloh selaku Kepala KUA

"Sudah dilangsungkan pernikahannya dan Insya Allah sekarang mereka sudah sah secara negara dan juga sah secara agama," kata Nasrulloh Kepala KUA Setia Budi, Jakarta Selatan. "Mereka sudah menikah di KUA Setia Budi dan sebelumnya mereka sudah mendaftarkan pernikahan mereka. Kemarin persisnya sesuai tercatat di KUA pada Hari Jumat tanggal 27 Desember 2024."

Kali ini, pernikahan tersebut digelar di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan. "Kemarin pernikahannya di Hotel Raffles dilaksanakannya pada Hari Jumat jam 9," lanjut Nasrulloh.


Keduanya juga memenuhi persyaratan sesuai aturan yang tercantum. "Pengantin ada, walinya kan wali hakim. Kemudian saksi ada, perwakilan dari keluarga ya meskipun enggak banyak tapi ada. Yang jelas rukunnya terpenuhi, syaratnya juga terpenuhi," seru Nasrulloh.

Sebelumnya, terkuak penyebab pernikahan Iky dan Lini dinyatakan tidak sah. Rupanya, ada rukun nikah yang tak terpenuhi yakni tak adanya wali hakim yang ditunjuk dari pihak KUA.

"Dari hasil pemeriksaan itu maka Majelis Hakim mengambil keputusan bahwasanya memang pernikahan yang dilaksanakan ternyata dari hasil pemeriksaan Majelis Hakim itu ada salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi," seru Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, H. Suryana. "Setelah dia mualaf kemudian nikah otomatis karena memang orangtuanya juga bukan muslim nah disitulah berarti walinya bukan orang tuanya kan. Nah di dalam persidangan ditemukan fakta ternyata yang menikahkannya adalah ustaz. Jadi ustaz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim karena memang dia (Mahalini) tidak punya wali."

Namun, ustaz yang menjadi wali hakim buat Lini ternyata tidak sesuai persyaratan dari Pengadilan Agama. Karena itu, pengadilan lantas merekomendasikan Lini dan Iky untuk menikah ulang. Hal ini demi bisa mendapatkan pengesahan dari pengadilan.

"Ya otomatis ditolak. Ditolak karena pernikahannya itu tidak memenuhi salah satu rukun nikah. Makanya pasti jalan keluarnya seperti itu supaya dia mendapatkan buku nikah, supaya pernikahannya juga baik, sah menurut aturan agama, aturan negara, bisa dibuktikan ya, harus nikah ulang seperti itu," kata Suryana. "Oh itu mah nggak ada dijadwalkan (soal tanggal menikah ulang), tergantung yang bersangkutan dan bersangkutan sendiri. Iya makanya kalau untuk itu tidak ada kaitannya sudah urusannya pribadi gitu ya, setelah ada putusan ini kemudian dijelaskan oleh majelis hakim seperti itu, ya tinggal dia langsung aja menguruskan persyaratan itu melengkapi."

(wk/riaw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait