Rizky Febian Perdana Buka Suara Terkait Kabar Nikah Siri dengan Mahalini Imbas Kendala Administrasi
Instagram/rizkyfbian
Selebriti

Rizky Febian blak-blakan menyebut ika pernikahan dengan Mahalini baru sebatas sah secara agama Tak cuma itu, Rizky juga singgung tanggung jawab WO usai buku nikahnya dan Lini dicurigai cuma bodong.

WowKeren - Rizky Febian akhirnya buka suara untuk kali pertama terkait kabar dirinya dan Mahalini baru ajukan pengasuhan. Rupanya, pernikahan Rizky dan Lini baru digelar secara agama yang artinya keduanya masih berstatus menikah siri.

"Ya tadi ditanya, perihal rangkaian pernikahan. Terus ditanya juga tadi, apakah benar sudah terjadi pernikahan atau tidak," kata Rizky alias Iky usai hadiri sidang permohonan isbat nikah di PA Jakarta Selatan pada 18 November. "Memang dilaksanakannya dengan syariat Islam. Lancar kok semuanya, Alhamdulillah. Cuma ngurus administrasi."

Iky juga beberkan jika ia dan Lini sebenarnya sudah menyerahkan pada pihak WO untuk mengurus persiapan pernikahan. Karena itu, ia dan Lini tak tahu menahu jika memang ada kendala administrasi.

"Saya dan Lini sudah menyerahkan semuanya kepada pihak WO yang mengurus, karena mereka yang bertanggung jawab dalam hal ini, termasuk kakak-kakak yang membantu mengurusnya," katanya. "Hari ini itu rangkaiannya adalah membereskan administrasi yang memang sedang mau kita proses dan kebetulan hanya permasalahannya di buku nikah, sedangkan aku dan Lini sudah menyerahkan seluruhnya ke pihak WO yang kita pegang, dan memang pada dasarnya mereka yang bertanggung jawab. Jadi karena permasalahan administrasi belum beres, jadi akhirnya diharuskan (untuk mengurus) sebagai masyarakat yang baik, kita juga harus mengikuti jalur yang benar, Alhamdulillah hari ini saya diberikan waktu untuk datang ke sini dan menyelesaikan perihal administrasi. Sudah beres semua, tinggal ditunggu."


Sebelumnya, pengacara Iky dan Lini, Markus Hadi Tanoto membantah adanya pernikahan siri. "Perlu ditegaskan, ini bukan nikah siri. Pernikahan mereka sah secara agama. Namun, ada beberapa kendala administratif yang menyebabkan pernikahan mereka belum tercatat. Oleh karena itu, kami mengajukan permohonan itsbat nikah," kata Markus.

Di sisi lain, humas PA Jakarta Selatan, Suryana, beberkan jika pernikahan yang belum terdaftar secara resmi tercatat di negara akan dianggap sebagai nikah siri. Karena itu, perlu digelar sidang untuk memastikan apakah pernikahan itu sudah sah memenuhi syarat ajaran Islam atau tidak.

"Apabila sebuah pernikahan tidak terdaftar, maka itu dikategorikan sebagai nikah siri. Dalam persidangan nanti, akan dipastikan apakah pernikahan tersebut sudah memenuhi syarat dan rukun dalam ajaran Islam atau tidak," kata Suryana. "Pengadilan nantinya akan memeriksa seluruh persyaratan tersebut."

Suryana juga mengungkap soal adanya saksi yang akan dipanggil untuk hadir di persidangan. "Saksi utama adalah mereka yang hadir saat akad nikah. Apabila mereka tidak bisa hadir, majelis hakim dapat meminta saksi lain untuk hadir dalam persidangan, sesuai keputusan hakim," kata Suryana.

(wk/riaw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait