Agnez Mo Ngode Buka Suara ketika Ahmad Dhani Sentil Marcell Siahaan soal HAKI
Instagram/agnezmo
Selebriti

Agnez Mo isyaratkan buka suara dengan cara posting artikel perihal siapa yang seharusnya membayarkan royalti sebuah lagu. Di sisi lain, Ahmad Dhani beri reaksi jleb pada Marcell Siahaan yang membela Agnez.

WowKeren - Agnes Monica alias Agnez Mo selama ini tak buka suara soal dirinya didenda Rp1,5 miliar karena dinilai tak izin pada Ari Bias untuk membawakan lagu "Bilang Saja". Di sisi lain, Agnes mendadak unggah sebuah link Facebook milik musisi Candra Darusman.

Dalam tulisannya, Candra membahas permasalahan tentang royalti sebuah lagu. Ia juga mengungkap analisa soal siapa yang seharusnya punya kewajiban membayar royalti.

IG

Foto: Agnez Mo Repost Postingan FB Candra Darusman soal Pembayar Royalti, Sumber: IG

"Semoga Insiden Artis Musik Saling Silang Tidak Berulang. Awalnya tidak ada maksud menulis karena tidak ingin menambah polemik yang memanas di sosial media akhir akhir ini, perihal pencipta lagu menggugat penyanyi karena membawakan lagu tanpa izin, dan gugatan dikabulkan oleh pihak pengadilan. Tetapi karena ditanya oleh wartawan maka jawabannya saya tuangkan disini sekaligus agar 'on the record'; mudah2an dapat menjadi kanal untuk menyalurkan hawa panas agar katup ruang perdebatan tidak jebol sehingga mencederai banyak hati," demikian awal tulisan Candra.

"Dari segi manajemen administrasi Hak Mengumumkan yang umum berlaku adalah sebagai berikut: - Beda dengan hak eksklusif ekonomi lainnya, hak tersebut (Hak Mengumumkan) dikelola secara kolektif oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dengan alasan tidak efisien jika individu pencipta keliling negeri untuk menagih hak jenis ini. - Pengertian 'pengguna' lagu dalam kegiatan yang bersifat komersial adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan, bukan penyanyi maupun band ('para pelaku'). - Posisi politik undang undang hak cipta Indonesia menganut aturan bahwa ORANG (=perseorangan atau badan hukum) dapat melakukan PENGGUNAAN lagu dalam pertunjukan asalkan memberi imbalan ke pencipta melalui LMK - sebagai wakil pencipta lagu. Di Indonesia pelaksanaannya melalui LMK nasional/LMKN (agar satu pintu). Dengan perkataan lain Orang adalah penyelenggara yakni Event Organizer (EO)/promotor/panitia. Bukan pelakunya," lanjut Candra.


Candra juga maklum jika ada pencipta lagu yang mencoba memperjuangkan haknya unt uk mendapatkan royalti. Ia juga sempat menyoroti soal masuk akal atau tidaknya sebuah gugatan terkait hal itu.

"Gugatan pencipta kepada penyanyi yang dikabulkan pengadilan masuk akal bila -> STATUS sang penyanyi adalah sekaligus penyelenggara (orang perseorangan) - bukan status sebagai pelaku ('penyanyi'). Untuk event besar lazimnya EO/promotor berbadan hukumlah penyelenggaranya," kata Candra. "Untuk event kecil lazim pula diselenggarakan oleh sang penyanyi sendiri dengan membentuk panitia tak berbadan hukum. Saya batasi hingga disini tulisan tentang insiden ini yang bukan fokus pada apakah harus tidaknya membayar (karena hak cipta memang dilanggar), melainkan siapa yang harus bayar. Semoga memperkaya nuansa dan mendekatkan jurang perbedaan pendapat. Pada kenyataannya pencipta dan penyanyi adalah jodoh profesi abadi dalam bermusik. Jangan diadu. Semoga Tuhan YME memberikan kita semua taufik, hidayah, hinayahNYA."

Sementara itu, Ahmad Dhani masih berikan reaksi menohok pada penyanyi yang ikut berkomentar soal kasus Agnez Mo vs Ari Bias. Salah satunya yakni Marcell Siahaan.

"JIKA BELUM S3, BELUM BISA JADI SAKSI AHLI," tulis Dhani. "Ini yang kusebut mereka yang merasa lebih ahli soal hukum daripada profesor saksi ahli dan hakim."

Sebelumnya, Marcell ungkap pendapat perihal permasalahan antara Agnez Mo dan Ari Bias. Menurut Marcell, gugatan itu seharusnya tak perlu ada. Ia juga membahas tentang nominal yang perlu dibayarkan.

"Kalaupun AM memang harus bayar, sekali lagi kalaupun, nilai yang wajib dibayarkan AM hanya yang sesuai tarif royalti melalui LMKN yang sudah ditetapkan melalui Keputusan Menteri, yaitu 2 persen dari hasil tiket terjual," seru Marcell. "Dan, kalau ada, 1 persen dari tiket komplimen, atau 2 persen dari biaya produksi 'entertainment section' (artis, panggung, lighting, sound system), tidak yang lain-lain. Ini aja udah nggak masuk akal kan?"

(wk/riaw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait