Ayah Lee Ji Ah Dituduh Memalsukan Stempel Kuasa Terkait Sengketa Tanah Warisan
Naver
Selebriti

Sebelumnya, Lee Ji Ah adalah cucu dari Kim Soon Heung, yang telah diklasifikasikan sebagai kolaborator pro-Jepang. Menurut berita itu, sengketa hukum muncul di antara para orang tua.

WowKeren - Keluarga Lee Ji Ah kini sedang terlibat dalam sengketa hukum terkait sengketa warisan tanah senilai 35 miliar won yang ditinggalkan oleh kakeknya. Sebelumnya, keluarga aktris kelahiran tahun 1978 ini sudah diklasifikasikan sebagai kolaborator pro-Jepang.

Pada 19 Februari, seorang perwakilan dari agensi BH Entertainment mengatakan kepada OSEN, "Saat ini kami sedang memverifikasi detail situasi itu." Agensi Ji Ah juga menambahkan, "Kami sedang mendiskusikan apakah akan mengeluarkan pernyataan resmi, tetapi karena masalah ini tidak secara langsung melibatkan aktris tersebut, kami meminta pengertian kalian."

Sebelumnya, outlet media The Fact melaporkan bahwa Ji Ah adalah cucu dari Kim Soon Heung, yang telah diklasifikasikan sebagai kolaborator pro-Jepang. Menurut berita itu, sengketa hukum muncul di antara anak-anak Soon Heung atas warisan tanah senilai sekitar 35 miliar won.

Ayah Ji Ah, yang diidentifikasi sebagai Tn. Kim, adalah yang termuda di antara saudara-saudaranya. Namun, ayah sang aktris dituduh memalsukan surat kuasa dengan menggunakan stempel saudara kandungnya saat proses pembelian kembali tanah warisan.

Sepupu Ji Ah yang disebut sebagai "A" menyatakan bahwa tanah itu, yang terletak di Seoksu-dong, Manan-gu, Anyang, Provinsi Gyeonggi, awalnya digunakan sebagai lokasi militer. Namun, Pasal 20 Undang-Undang Khusus tentang Pembuangan Harta Milik Musuh, Kementerian Pertahanan Nasional memberikan hak istimewa kepada anak-anak Soon Heung untuk membeli kembali tanah itu.


Kedua bersaudara itu diduga merencanakan proyek pembangunan di tanah tersebut. Namun, sebuah kontrak telah ditandatangani dengan hipotek sebesar 16,9 miliar won, dengan stempel ayah Ji Ah, Tn. Kim, sebagai kuasa hukum. Saudara kandung Tn. Kim mengklaim bahwa mereka tidak pernah memberinya wewenang untuk bertindak atas nama mereka.

Selain itu, saudara ayah Ji Ah menegakan baru mengetahui kontrak tersebut pada bulan Mei 2019, saat tanah itu didaftarkan untuk dilelang. Akibatnya, kedua bersaudara itu mengajukan gugatan terhadap Tn. Kim atas pemalsuan dokumen dan tuduhan lainnya.

Akan tetapi, polisi dua kali memutuskan untuk tidak mengajukan tuntutan, dan setelah peninjauan lebih lanjut oleh jaksa penuntut, ayah Ji Ah dibebaskan dari kesalahan. Meskipun demikian, pihak "A" mengumumkan rencana untuk melanjutkan kasus ini lebih lanjut melalui peninjauan yudisial.

Lebih jauh, "A" mengklaim bahwa Tn. Kim memiliki catatan kriminal, telah menjalani tiga hukuman penjara atas pemalsuan dokumen dan penipuan, beserta denda sebesar 3 juta won. Ayah Ji Ah juga sudah buka suara terkait tuduhan memalsukan surat kuasa.

Ayah Ji Ah membantah melakukan kesalahan, dengan menyatakan, "Aku menggunakan stempel dan sertifikat yang diperoleh secara sah sebagai kuasa hukum yang sah. Aku tidak mengerti mengapa masalah ini diangkat lagi setelah penyelidikan penuh. Kakakku memerintahkanku untuk melanjutkan."

Sementara itu, Ji Ah baru-baru ini membintangi drama Rabu-Kamis JTBC "Queen of Divorce" dan tampil bersama aktris Kim Go Eun dalam variety show "The Ways of Tasting" yang berakhir pada Desember. Saat ini ia sedang mempertimbangkan tawaran untuk proyek berikutnya.

(wk/amal)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait