Bigmo mencoba menjalin kesepakatan damai dengan Azizah Salsha terkait kasus pencemaran nama baik.
- Sabtu, 07 Maret 2026 - 08:33 WIB
WowKeren - Pihak Bigmo masih berupaya untuk mencapai kesepakatan damai dengan Azizah Salsha terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Usaha ini dilakukan setelah Bigmo dan Resbob ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Menurut Anandya Dipo Pratama, pengacara Azizah Salsha, pihak Bigmo telah menghubungi kliennya melalui perantara untuk menawarkan jalan damai. "Kemarin ini ada yang coba menghubungi, tapi melewati temannya Azizah, tapi saya nggak tahu perkembangannya seperti apa lagi," ujarnya saat diwawancarai.
Anandya menambahkan bahwa mereka telah menjalani dua kali mediasi, namun kedua mediasi tersebut tidak membuahkan hasil yang positif. "Step by step kami lalui, sesudah kami lalui adalah dua mediasi. Satu mediasi dalam penyelidikan, kedua mediasi dalam penyidikan. Yang di mana dua mediasi tersebut deadlock, tidak bisa mendapatkan hasil yang lebih baik untuk damai," tegasnya.
Azizah Salsha sendiri menegaskan bahwa ia tidak akan mencabut laporan yang telah diajukan, dengan harapan dapat memberikan efek jera kepada pelaku pencemaran nama baik. "Nasib Bigmo dan Resbob kini sepenuhnya di tangan penegak hukum dan diyakini terus melaju hingga ke pengadilan," tambah Anandya.
Menurutnya, Bareskrim Polri memiliki wewenang penuh untuk melanjutkan proses hukum ini, dan kemungkinan besar Bigmo akan dipanggil untuk memberikan keterangan lebih lanjut. "Intinya akan dilanjutkan sampai ke persidangan. Hukuman penjara maksimum 4 tahun," ungkapnya.
Kasus ini bermula ketika Azizah Salsha melaporkan dua akun media sosial, yaitu Bigmo dan Resbob, ke Bareskrim Polri pada 12 Agustus 2025. Ia melaporkan dugaan penyebaran fitnah yang merugikan namanya.
Laporan tersebut diterima dan teregister dengan nomor LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Anandya menjelaskan bahwa dua akun yang dilaporkan adalah akun TikTok @ibaratbradpittt dan akun YouTube @Niceguymo. "Yang di mana di situ, di akun itu ada namanya Muhammad Janna dan satu lagi Resbob," sebutnya.
Anandya menekankan bahwa penyebaran fitnah yang tidak berdasar dapat merugikan masyarakat, dan ia berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua orang untuk lebih bijak dalam bermedia sosial. "Kami harus memberi efek jera bagi masyarakat, dalam bermedia sosial agar lebih bijak lagi. Jangan menyebarkan fitnah yang belum tentu kebenarannya," pungkasnya.
(wk/timw)