Kementerian Kebudayaan Korea Selatan bertindak melawan calo tiket konser BTS yang merugikan penggemar.
- Kamis, 12 Maret 2026 - 10:31 WIB
WowKeren - Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Korea Selatan mengambil langkah tegas untuk memberantas praktik calo tiket konser BTS yang kian marak. Tindakan ini diambil setelah ditemukan banyak tiket dijual kembali secara ilegal untuk konser yang akan diselenggarakan di Gwanghwamun pada 21 Maret dan Goyang, Gyeonggi, pada awal April 2026.
Dalam penelitiannya, Kementerian Kebudayaan menemukan 1.868 unggahan di platform barang bekas daring yang menawarkan tiket konser tersebut. Dari jumlah tersebut, empat unggahan teridentifikasi menjual 105 tiket dengan harga yang melambung tinggi. Menyusul temuan ini, unggahan-unggahan tersebut telah dilaporkan ke Badan Kepolisian Nasional untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Menteri Kebudayaan, Chae Hwi-young, menegaskan bahwa penjualan tiket secara ilegal dapat diminimalisir jika masyarakat tidak membeli tiket dari calo. “Hal ini juga menimbulkan risiko penipuan yang tinggi, karena penjual cenderung menghilang setelah pembayaran, jadi tiket harus selalu dibeli melalui jalur resmi,” ungkapnya.
Konser BTS di Korea akan menerapkan kebijakan ketat yang hanya mengizinkan satu tiket per orang, yang tidak dapat dialihkan kepada orang lain. Selain itu, sistem verifikasi identitas yang ketat di lokasi konser akan membuat penggunaan tiket calo menjadi hampir tidak mungkin. Tiket konser akan menggunakan kode QR seluler yang tidak dapat di-screenshot atau diterbitkan ulang.
Penonton diharuskan memverifikasi identitas mereka sesuai dengan nama yang tertera pada tiket dan akan diberikan gelang yang tidak dapat dipasang kembali setelah dilepas. Panitia penyelenggara juga akan melakukan pemeriksaan identitas secara acak di dalam venue, sehingga dapat dipastikan bahwa tiket yang digunakan adalah tiket resmi.
Kementerian Kebudayaan berencana untuk memperluas pelarangan praktik calo tiket melalui amandemen Undang-Undang Pertunjukan Publik dan Undang-Undang Promosi Olahraga Nasional. Revisi ini dijadwalkan akan berlaku pada 28 Agustus mendatang dan akan melarang semua transaksi tiket yang tidak adil, termasuk penggunaan program komputer otomatis untuk pembelian tiket.
Menurut amandemen tersebut, pelanggar dapat dikenakan denda hingga 50 kali lipat dari nilai penjualan tiket, dan insentif uang juga akan diberikan untuk mendorong masyarakat melaporkan penjualan tiket ilegal. Dalam upaya lebih lanjut, Kementerian Kebudayaan telah meluncurkan badan konsultatif publik-swasta yang melibatkan lembaga pemerintah, asosiasi terkait, perusahaan tiket besar, serta pasar barang bekas online untuk menyusun regulasi dan melakukan kampanye kesadaran publik.
Joonggonara, salah satu pasar daring barang bekas, telah mengambil langkah dengan menghapus unggahan terkait calo tiket konser BTS dan menyaring kata kunci yang berhubungan. Penanganan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi para penggemar untuk mendapatkan tiket konser secara resmi.
(wk/timw)