Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi KUHP dan UU ITE yang diajukan Roy Suryo.
- Rabu, 18 Maret 2026 - 15:32 WIB
WowKeren - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) telah resmi menolak permohonan uji materi yang diajukan oleh Roy Suryo Notodiprojo dan rekan-rekannya terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Keputusan ini diambil pada sidang yang berlangsung pada 16 Maret 2026, dengan alasan berkas permohonan yang dianggap tidak jelas.
Pembacaan putusan dilakukan oleh Ketua MK, Suhartoyo, di Ruang Sidang Pleno. Dalam keputusan perkara Nomor 50/PUU-XXIV/2026, MK juga memutuskan dua perkara serupa, yaitu Nomor 47/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 56/PUU-XXIV/2026, dengan esensi amar putusan yang sama. "Mengadili, menyatakan permohonan Nomor 47/PUU-XXIV/2026, Nomor 50/PUU-XXIV/2026, dan Nomor 56/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima," tegas Suhartoyo saat membacakan amar putusan tersebut.
Dalam pertimbangan hukumnya, Suhartoyo menjelaskan bahwa Mahkamah tidak menemukan kesesuaian antara alasan permohonan (posita) dan tuntutan (petitum) yang diajukan. Roy Suryo dan rekan-rekannya meminta agar sejumlah norma pidana dikecualikan khusus bagi akademisi, peneliti, dan aktivis. Namun, MK menilai para pemohon tidak memberikan argumentasi konstitusional yang kuat untuk mendukung pengecualian tersebut hanya bagi kelompok tertentu, padahal putusan MK seharusnya berlaku umum bagi seluruh warga negara.
Mahkamah juga menyoroti penggunaan istilah "juncto" dalam petitum yang dinilai tidak lazim. Hal ini dianggap menyulitkan hakim untuk memahami apakah pemohon ingin menguji dua norma sekaligus atau memiliki maksud lain. "Model perumusan petitum tersebut menimbulkan kesulitan tersendiri bagi Mahkamah untuk memahami maksud sesungguhnya yang dimohonkan para pemohon," ujar Suhartoyo.
Gugatan ini diajukan oleh Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma dan Rismon Hasiholan, yang merasa dikriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya terkait penelitian ijazah mantan Presiden Joko Widodo. Pasal-pasal yang digugat mencakup Pasal 310 dan 311 KUHP lama, Pasal 433 dan 434 KUHP baru, serta sejumlah pasal dalam UU ITE, termasuk Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2) yang mengatur soal penyebaran informasi dan pencemaran nama baik.
(wk/timw)