Ammar Zoni berharap untuk segera pulang dan bertemu anaknya saat menanti vonis pada 23 April 2026.
- Kamis, 16 April 2026 - 20:02 WIB
WowKeren - Artis peran Ammar Zoni berharap mendapatkan keputusan terbaik terkait sidang vonisnya yang dijadwalkan pada 23 April 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia mengungkapkan harapannya untuk segera pulang dan bertemu dengan anaknya setelah menjalani proses hukum yang panjang.
"Ya segera pulang, saya pastinya harus membangun kembali lagi, saya harus berdiri lagi sendiri. Karena saya sudah merasa… pastinya pertama saya harus menemui anak saya," ungkap Ammar Zoni usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (16/4/2026).
Dengan penuh harapan, Ammar menyatakan keinginannya untuk bertemu anaknya dan meminta maaf kepada orang-orang yang mungkin telah ia sakiti selama ini. Ia juga menekankan pentingnya untuk memulai kariernya dari awal kembali. "Saya menemui anak saya, lalu saya minta maaf pada orang-orang yang sudah saya sakiti, dan saya mulai lagi, mulai lagi berkarier," tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ammar juga mengungkapkan ketidaknyamanannya terkait kemungkinan kembali ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, yang menjadi sumber kekhawatiran baginya. "Juga tentang kembalinya saya nanti harus dibawa kembali ke Nusakambangan. Dan itu yang membuat saya itu enggak kuat juga," tuturnya.
Ammar berharap pemerintah, termasuk Presiden Prabowo Subianto, bisa memberikan perhatian lebih terhadap kasus yang dihadapinya. Ia meminta agar pihak-pihak berwenang bisa mempertimbangkan posisinya, yang menurutnya tidak layak untuk dipandang sebagai narapidana dengan risiko tinggi. "Saya berharap juga agar pak menteri bisa melihat dan Bapak Presiden juga mungkin bisa menjadi atensi tersendiri untuk bisa memilah kalau saya bukan seorang napi dengan risiko tinggi seperti yang disampaikan oleh kuasa hukum saya," kata Ammar.
Meski dalam situasi yang tidak mudah, Ammar tetap optimis dan percaya bahwa apapun hasil vonis nanti adalah yang terbaik untuknya. "Apa pun itu pasti yang terbaik. Berapa pun nanti putusannya itu pasti yang terbaik. Ya itulah sebagian dari cerita saya," ujarnya.
Ammar Zoni kini sedang menghadapi dakwaan menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ia dituduh menerima sabu dari seseorang bernama Andre, lalu menjual dan mengedarkannya di dalam rutan. Dalam kasus ini, Ammar didakwa bersama lima terdakwa lainnya, termasuk Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.
Jaksa Penuntut Umum telah menuntut Ammar Zoni dengan hukuman sembilan tahun penjara serta denda sebesar Rp 500 juta. Proses hukum yang sedang berlangsung ini menjadi perhatian publik, terutama mengingat status Ammar sebagai seorang publik figur.
(wk/timw)