Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim atas kasus peredaran narkoba.
- Kamis, 23 April 2026 - 18:02 WIB
WowKeren - Ammar Zoni, aktor muda Indonesia, resmi divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kasus peredaran narkoba. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati ini berlangsung di Rumah Tahanan Salemba, di mana Ammar dijatuhi hukuman setelah serangkaian persidangan yang panjang.
Dalam putusan tersebut, Hakim Dwi Elyarahma menyampaikan, "Mengadili: Terdakwa VI Muhammad Amar Akbar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda Rp1 miliar dalam jangka waktu paling lama 1 bulan dan dapat diperpanjang selama 1 bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap." Dengan demikian, Ammar Zoni dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana narkotika di dalam rutan.
Hakim Ketua menjelaskan, "Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I." Keputusan ini datang setelah Ammar sebelumnya dituntut dengan hukuman sembilan tahun penjara.
Pada sidang yang digelar pada 12 Maret 2026, Ammar Zoni dituntut oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Yeni Rosalita, untuk menjalani pidana penjara selama sembilan tahun dan membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, Ammar terancam menjalani hukuman tambahan selama 140 hari penjara.
Yeni Rosalita juga menekankan, "Menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I." Selain Ammar Zoni, terdapat lima terdakwa lainnya yang juga menghadapi tuntutan dalam kasus yang sama.
Lima terdakwa tersebut adalah Asep Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Mualim alias Ko Andi, Ade Candra, dan Muhammad Rivaldi. Tuntutan untuk Asep dan Ade adalah enam tahun penjara, sementara Ardian dijatuhi tujuh tahun penjara. Ko Andi dan Rivaldi masing-masing dituntut delapan tahun penjara. Semua terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta yang dapat diganti dengan hukuman penjara selama 140 hari jika tidak dibayarkan.
Ammar Zoni, yang sebelumnya dikenal sebagai aktor berbakat di dunia hiburan, kini harus menghadapi konsekuensi hukum dari tindakan yang merugikannya. Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat reputasi dan karirnya yang kini terancam akibat pelanggaran hukum yang dilakukannya.
Berikut video yang diunggah mengenai kasus Ammar Zoni...
(wk/timw)