Syifa Hadju menikah dengan El Rumi menggunakan wali hakim, bukan ayah kandungnya.
- Senin, 27 April 2026 - 21:32 WIB
WowKeren - Syifa Hadju dan El Rumi resmi mengikat janji suci pada Minggu, 26 April 2026, di Hotel Raffles, Kuningan, Jakarta Selatan. Momen bahagia ini menjadi sorotan publik, terutama karena ijab kabul Syifa tidak dilakukan oleh ayah kandungnya, Martinus Sudiryono, melainkan oleh wali hakim dari Kantor Urusan Agama (KUA).
Ketidakhadiran ayah kandung Syifa dalam pernikahan ini dikonfirmasi oleh pamannya, Adhyaksa Dault, yang hadir sebagai saksi nikah dari pihak mempelai perempuan. Adhyaksa menjelaskan bahwa karena sang ayah tidak bisa hadir, hak kewalian beralih kepada petugas negara. "Iya (pakai wali hakim). Ya karena bapaknya nggak hadir kan," ungkap Adhyaksa Dault saat ditemui awak media usai acara.
Walaupun tidak mengetahui secara spesifik alasan di balik ketidakhadiran Martinus Sudiryono, Adhyaksa menegaskan bahwa seluruh proses administrasi dan rukun agama dalam pernikahan tersebut telah terpenuhi. "Ah saya nggak tahu (keberadaan ayah kandung Syifa), yang jelas tadi diwakilkan. Jadi enggak ada masalah kan, sah semua," tegasnya menanggapi keraguan publik.
Dalam konteks pernikahan dalam Islam, wali merupakan salah satu rukun yang bersifat mutlak. Tanpa adanya wali atau izin dari pihak yang berhak, pernikahan dianggap tidak sah. Urutan pertama wali nasab adalah ayah, diikuti oleh kakek, saudara laki-laki, dan seterusnya. Dengan menggunakan wali hakim, pernikahan Syifa dan El Rumi tetap sah dalam pandangan agama.
Prosesi akad nikah yang berlangsung khidmat ini menandai awal baru bagi pasangan yang telah menjalin hubungan selama beberapa waktu. Keduanya tampak bahagia, dan momen ini tentu menjadi salah satu yang paling berkesan dalam perjalanan hidup mereka. Syifa Hadju, yang dikenal sebagai salah satu aktris muda berbakat, kini memulai babak baru dalam kehidupannya sebagai seorang istri.
Keputusan untuk menggunakan wali hakim ini menyoroti pentingnya aspek legalitas dalam pernikahan, terutama ketika ada elemen keluarga yang tidak dapat hadir. Hal ini juga memberikan pemahaman bahwa pernikahan dapat tetap dilaksanakan dengan sah meskipun ada kendala dalam proses kewalian.
(wk/timw)