Selain sempat membantah keberadaan kokain tersebut, Paris juga mengaku pada polisi kalau dompet yang dibawanya itu milik seorang teman yang tidak diketahui identitasnya.
- Tim WowKeren
- Selasa, 31 Agustus 2010 - 09:33 WIB
WowKeren - Paris Hilton rupanya punya cara kreatif untuk lolos dari kasus hukum. Seperti dikutip dari Associated Press, Paris sempat menjalani pemeriksaan dan ditangkap atas tuduhan kepemilikan kokain yang ditemukan dalam dompetnya pada Jumat 27 Agustus di dekat kawasan Hotel Wynn, Las Vegas. Setelah sempat ditangkap dan dimintai keterangan, Paris kemudian dibebaskan tanpa dikenai denda.
Dalam dompet yang dibawanya, polisi berhasil menemukan sekantong plastik kokain, kertas gulung yang biasa digunakan untuk merokok, uang tunai 1.300 dollar dan beberapa kartu kredit milik Paris. Terkait isi dompet tersebut, Letnan Dennis Flynn dari Kepolisian Las Vegas mengungkapkan bahwa Paris beberapa kali telah mengubah pernyataannya saat diperiksa oleh polisi.
"Awalnya dia mengatakan kalau dia tak pernah melihat kokain tersebut namun kini mengira benda itu sebagai permen karet," tutur Letnan Dennis. Saat dimintai keterangan, Paris juga mengaku kalau dompet yang dibawa tersebut milik seorang teman. Sayangnya, Paris tak bisa mengungkapkan identitas teman tersebut pada polisi.
Menanggapi berita tersebut, pengacara Paris, David Chesnoff, mengungkapkan bahwa ia menolak memberikan pernyataan terkait laporan dari kepolisian. David menegaskan bahwa keabsahan semua fakta yang ada saat penangkapan terhadap Paris itu akan diuji kembali di ruang sidang. Adapun jika Paris terbukti bersalah, maka dia kemungkinan dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dan dikenai denda.
(wk/)