Gara-Gara Kapal, Micky Yoochun Berurusan dengan Polisi
Selebriti

Micky dipanggil oleh Kepolisian Maritim hanya sebagai saksi mata.

WowKeren - Micky Yoochun baru saja dipanggil sebagai saksi oleh Polisi Maritim. Kabar ini diketahui dari seorang juru bicara Kepolisian Maritim Laut Selatan, 26 Januari lalu.

"Park Yoochun tidak dijadikan tersangka," kata juru bicara itu. "Kami hanya memanggilnya sebagai saksi karena kami sedang menyelidiki sebuah perusahaan pengelola kapal pesiar, yang salah satunya adalah kapal pesiar Park Yoochun juga."

Di hari yang sama, muncul berita Micky dituduh melanggar Undang-Undang Keselamatan Kapal. Tuduhan tak berdasar itu menyebutkan personil JYJ itu lalai dalam mengecek keamanan kapal pesiarnya.


"Kami tidak tahu berita itu benar atau tidak," kata juru bicara Micky. "Kami akan segera memberitahu kalian."

Jika hal itu benar, maka Micky akan tersandung pasal 89 Undang-Undang Keselamatan Kapal. Pasal ini memberikan sanksi berupa denda pemasyarakatan atau uang kurang dari 2 juta won (Rp 17,9 juta) bagi siapapun pemilik kapal pesiar yang lalai dalam pengecekan keamanan kapal tanpa alasan yang dibenarkan.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait