Mulai 1 Februari, Raffi akan menjalani hukuman penahanan 20 hari di Rutan BNN, Jakarta Timur.
- Tim WowKeren
- Jumat, 01 Februari 2013 - 14:58 WIB
WowKeren - Raffi Ahmad akhirnya resmi dinyatakan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba. Keputusan dari BNN itu setelah Raffi menjalani pemeriksaan selama 5 x 24 jam dan dinyatakan positif memakai narkoba jenis baru berbahan zat metilon turunan dari cathinone.
"Saudara R berusia 26 tahun, pekerjaan wiraswasta dan pekerja seni, berdasarkan hasil laboratorium, dinyatakan positif menggunakan metilon," ucap Kabag Humas BNN, Sumirat, Jumat, (1/2). "Status ditetapkan sebagai tersangka."
BNN juga telah mengeluarkan surat penahanan 20 hari untuk mantan pacar Yuni Shara itu terhitung mulai 1 Februari 2013. "Dia ditahan di Rutan BNN, Cawang, Jakarta Timur," lanjut Sumirat.
Dalam kasus tersebut, Raffi dijerat pasal 111 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyatakan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman. Ia terancam hukuman penjara 12 tahun jika terbukti bersalah di pengadilan nanti.
(wk/)