Di sidang Rabu, 8 Mei, Eza mendatangkan pakar telematika, Abimanyu Wachjoewidajat untuk menganalisa rekaman tersebut.
- Tim WowKeren
- Rabu, 08 Mei 2013 - 21:58 WIB
WowKeren - Eza Gionino terus berupaya membela diri dari tuduhan penganiayaan Ardina Rasti. Di sidang kasus penganiayaan itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 8 Mei, Eza menghadirkan saksi ahli yang merupakan pakar telematika, Abimanyu Wachjoewidajat.
Pasalnya, Eza masih meragukan rekaman penganiayaan yang diajukan pihak Rasti sebagai bukti kekerasan Eza terhadapnya. Menurut pengacara Eza, Hendarsam Marantoko, pihaknya merasa rekaman itu merupakan rekayasa untuk menjebak kliennya.
"Patut diduga ada jebakan, ada reproduksi, ada pengolahan lagi. Apa yang kami simak dan cerna, adanya rekayasa," kata Hendarsam. Sebagaimana diketahui, Rasti mengaku dianiaya Eza diduga karena terlalu lama di kamar mandi.
"Ponsel iPhone itu (kapasitasnya) besar, harusnya rekaman full, di situ ada delapan data. Kalau kata Pak Abimanyu ada beberapa detik yang kosong," kata Eza. "Suara laki-laki di situ marah katanya kurang diperdulikan sama yang perempuannya, bukan kelamaan di kamar mandi. Saya juga nggak gila kali."
(wk/)