Olga terancam masuk penjara jika nantinya saksi ahli bisa membuktikan kalau candaan pada dokter Febby Karina masuk ranah pidana dan melanggar UU ITE.
- Tim WowKeren
- Rabu, 10 Juli 2013 - 09:37 WIB
WowKeren - Polda Metro Jaya mengungkap informasi terbaru soal kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Olga Syahputra pada dokter Febby Karina. Menurut rencana, mereka akan memanggil saksi ahli sebelum memeriksa Olga.
Saksi tersebut untuk membuktikan apakah penghinaan pada Febby itu masuk ranah pidana atau tidak. Saksi ahli yang dimaksud menyangkut soal Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kemenkominfo. Jika terbukti bersalah, Olga terancam hukuman penjara 6 tahun belum termasuk ancaman jika melanggar UU ITE.
"Saksi sudah cukup, tinggal dilaporkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Selasa (9/7). "Kami akan panggil Olga setelah pemeriksaan saksi ahli."
Sebelumnya, polisi telah memeriksa pelapor (Febby), kameraman bernama Jono dan Kartika Putri. Polisi juga sudah memanggil Raffi Ahmad dan Jessica Iskandar karena mereka juga ada saat Olga mengejek Febby di acara "Pesbukers", 23 Mei lalu.
"Mereka membenarkan peristiwa itu," sahut. "Tapi saat itu tidak ikut berkomentar. Pemeriksaan Raffi dua jam, dan Jessica sekitar tiga jam."
(wk/)