Selain hukuman penjara, Angie juga wajib membayar denda Rp 500 juta dan uang pengganti senilai Rp 39,981 miliar.
- Tim WowKeren
- Kamis, 21 November 2013 - 13:15 WIB
WowKeren - Angelina Sondakh rupanya belum bisa mendapat keringanan hukum atas kasus suap pembangunan wisma atlet dan korupsi anggaran di Kemendiknas. Janda mendiang Adjie Massaid ini diperpanjang masa tahanannya dari 4,5 tahun menjadi 12 tahun.
Vonis hukuman tersebut ditetapkan oleh Mahkamah Agung bukan tanpa alasan. Majelis Kasasi MA rupanya menilai kalau mantan Puteri Indonesia tersebut secara aktif meminta imbalan uang pada Mindo Rosalina Manulang dari PT Permai Grup, sebesar 7 persen dari nilai proyek dan disepakati 5 persen.
Tak hanya vonis 12 tahun penjara, Angie wajib membayar denda Rp 500 juta dan uang pengganti sebesar Rp 39,981 miliar. Keputusan MA yang dibacakan Rabu (20/11) lalu ini cukup membuat pengacara Angie merasa syok.
"Terus terang, saya belum mendapat salinan putusan tersebut. Saya justru baru tahu dari rekan-rekan media," sahut pengacara Angie, Teuku Nasrullah, Kamis (21/11). "Makanya, saya akan bertemu Angie sore ini di Rumah Tahanan Pondok Bambu untuk mengonsultasikan hal tersebut."
Sebelumnya, Angie divonis 4,5 tahun penjara tanpa dikenai denda uang pengganti di tingkat pertama dan kedua. Kini Nasrullah menunggu reaksi Angie terkait putusan dari MA.
"Sekarang kami menunggu apa sikap Angie. Apakah ingin mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atau tidak?" sahut Nasrullah. "Saya pikir PK tetap bisa dilakukan karena tidak menutup kemungkinan hakim hanya mengamini tuntutan KPK. Itu artinya hakim sudah menjadi algojo."
(wk/)