Juri Thomas Dunham menyebut konsumen sebagai pecundang dalam kasus perebutan hak paten Samsung VS Apple.
- Tim WowKeren
- Selasa, 06 Mei 2014 - 15:12 WIB
WowKeren - Perseteruan panjang antara Samsung dan Apple ternyata mengundang komentar dari juri pengadilan. Thomas Dunham, salah satu juri pada pengadilan tersebut menyatakan bahwa konsumen sebagai pecundang jika melihat kesimpulan kasus perebutan hak paten antar vendor raksasa yang berkepanjangan tersebut.
"Pada kesimpulannya, konsumen adalah pecundang dari semua ini," kata Thomas. "Aku ingin melihat para konsumen menemukan cara untuk menyelesaikan ini. Aku berharap putusan ini dapat membantu mereka di masa depan".
Persidangan telah mengetok palunya pada Senin (5/5). Namun sebagian besar keputusan pengadilan sudah diputuskan pada Jumat (3/5). Juri memberikan Apple sebesar Rp 1,3 triliun, jumlah tersebut dinilai lebih kecil dibandingkan tuntutannya yang sebesar Rp 25 triliun. Tuntutan tersebut untuk Samsung yang dinilai melanggar hak paten iPhone, termasuk salah satunya adalah teknologi slide-to-unlock.
Meski telah diputuskan, Thomas mengatakan bahwa pihaknya tidak merasa putusan tersebut adil. Putusan tersebut dinilai Thomas hanyalah masalah kompensasi. Pada tahun 2012 Samsung diputuskan harus membayar Rp 11 triliun karena menjiplak teknologi iPhone dan iPad. Namun pada persidangan terakhir, juri justru menyatakan bahwa mereka tidak menyadari putusan sebelumnya.
Setelah putusan persidangan keluar Apple menyatakan bahwa putusan tersebut membuktikan bahwa Samsung dengan sengaja mencuri ide dan menjiplak. Seakan tidak mau kalah, Samsung melalui pengacaranya John Quin, melontarkan kritikan pedas.
"Tentu saja kami senang juri memberikan Apple 6 persen dari yang mereka minta, tapi Apple tidak bisa memberikan bukti nyata, mereka tidak menghasilkan apa-apa," kata John. " Setelah ini, kami akan coba naik banding, kami akan meminta hakim dan federal memotong vonis 6 persen menjadi nol".
(wk/)