Hasil Pilpres 2014 Diumumkan Pukul 20.00 WIB, MK Buka Loket Sengketa
Nasional

Terkait aksi 'walk out' Capres Prabowo, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuka loket pendaftaran sengketa hasil Pilpres 2014.

WowKeren - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merampungkan rekapitulasi suara Pilpres dari 33 provinsi dan PPLN pada pukul 17.25 WIB. Pada awalnya KPU akan menyampaikan hasil penetapan ini pada pukul 16.00 WIB, tapi terpaksa molor karena terjadi aksi walk out dari pihak Capres Prabowo. Aksi walk out itu membuat suasana rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat nasional sempat tegang.

"Kami jadwalkan ulang penetapan pukul 16.00 WIB menjadi pukul 20.00 WIB," ujar Husni Kamil Manik selaku Ketua KPU di kantor KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Juli. Capres Prabowo sempat memberikan pernyataan bahwa pihaknya menolak pelaksaan Pilpres, yang membuat terkejut seisi rapat pleno.


Sementara di lantai dasar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), MK membuka loket pendaftaran sengketa hasil Pilpres 2014. Sesuai UU MK, permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) diterima dalam jangka waktu 3 x 24 jam sejak hasil pemilu diputuskan oleh KPU. MK mengaku siap melayani permohonan dari kubu capres-cawapres manapun.

"Prinsipnya MK tidak bisa menolak perkara yang diajukan siapapun," kata Sekjen MK Janedjri di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat )(22/7). "Dan dalam 14 hari kerja, putusan harus sudah dibacakan. Diperkirakan Kamis 21 Agustus 2014, MK sudah membacakan putusan sengketa pilpres."

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!