Mandra ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung Jakarta Selatan.
- Tim WowKeren
- Rabu, 11 Februari 2015 - 07:31 WIB
WowKeren - Kabar mengejutkan datang dari komedian Betawi, Mandra. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung Jakarta Selatan. Kakak kandung Omaswati itu dijadikan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program siar di TVRI pada 2012.
Mandra merupakan pemilik PT Viandra Production yang beberapa kali membuat program acara seperti sinetron untuk TVRI. Diduga ada penggelembungan harga dalam pengadaan program acara dengan nilai proyek sekitar Rp 40 miliar.
"Tersangka inisial MDR (Mandra) Direktur PT Viandra Production," terang Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, R Widyo Pramono. Selain Mandra, Kejaksaan Agung juga menetapkan tersangka untuk dua orang lainnya yakni IC (Iwan Chermawan) selaku Direktur Media Art Image dan YKM (Yulkasmir) selaku pejabat pembuat komitmen yang merupakan pejabat teras TVRI.
Sementara itu, sebelum dijadikan tersangka aktor yang populer lewat sinetron "Si Doel Anak Sekolahan" ini pernah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung sebagai saksi sekitar setahun lalu. Ia diperika karena salah satu perusahaannya menjadi pemenang tender dari salah satu program di TVRI pada tahun 2012. Namun setiap akan dikonfirmasi langsung kepada Mandra, kakak dari pelawak Mastur tersebut selalu bungkam.
(wk/)