KPI Keluarkan Edaran Soal Pemberitaan Kematian Angeline
TV

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat merilis edaran terkait pemberitaan kematian Angeline, Senin (22/6).

WowKeren - Publik masih terus menyoroti kasus pembunuhan Angeline yang memprihatinkan. Tak hanya di Indonesia, bahkan kasus itu telah mencuri perhatian dunia.

Hal ini pun menjadi sorotan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Mengetahui kalau kasus Angeline juga diangkat oleh infotainment dan talkshow hiburan, KPI langsung merilis edaran terkait pemberitaan tersebut.

Surat edaran ini resmi dirilis KPI pada Senin (22/6). "Berdasarkan hasil pemantauan Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) dan pengaduan masyarakat yang kami terima, beberapa stasiun televisi menyiarkan pemberitaan mengenai kasus kematian Angeline dengan mewawancarai pihak-pihak yang rentan menyampaikan tuduhan-tuduhan yang belum tentu benar atau sesuai fakta," tulis KPI.


Lebih lanjut, KPI menghimbau seluruh lembaga penyiaran agar lebih berhati-hati dalam memberitakan kasus Angeline. Lembaga penyiaran juga diminta menerapkan prinsip praduga tak bersalah serta tidak melakukan peliputan dan/atau wawancara yang dapat menggiring opini masyarakat untuk melakukan penghakiman.

"Kami mengingatkan saudara/i untuk menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung serta memperhatikan kondisi dari pihak-pihak yang diwawancarai," tulis KPI pada surat bernomor 633/K/KPI/06/15. "Hal ini agar tidak menimbulkan perasaan traumatik, emosional dan menambah kesedihan yang mendalam."

Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang penyiaran (UU Penyiaran), KPI Pusat kembali mengingatkan seluruh lembaga penyiaran agar selalu memperhatikan ketentuan yang terdapat dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) KPI Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (4) dan Standar Program Siaran (SPS) KPI Tahun 2012 Pasal 40 huruf c. Lembaga penyiaran juga wajib mematuhi ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam menayangkan setiap pemberitaan.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait