Kondisi Sedang Hamil, Bolehkah Risty Tagor Bercerai dengan Stuart Collin?
Selebriti

Humas PA Jakarta Selatan pun memberikan penjelasan terkait kondisi Risty yang menggugat cerai Stuart dalam kondisi hamil 3 bulan.

WowKeren - Risty Tagor akhirnya memutuskan untuk menggugat cerai suaminya yakni Stuart Collin ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Gugatan cerai ini pun langsung menimbulkan pertanyaan dari banyak pihak. Bisakah Risty menggugat cerai Stuart dalam kondisi tengah hamil 3 bulan?

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan pun memberikan penjelasannya terkait hal ini. "Persoalan hamil atau tidak hamil itu tidak menghalangi seseorang untuk mengajukan perkara," ucap Rusdi Thahir, Humas PA Jaksel.

"Karena kapan saja orang yang merasa harus segera mengajukan perkara, bisa mengajukan," jelasnya. "Hanya kalau misal hamil dan berkaitan dengan masa ibadah, hak warga negara untuk mengajukan perkaranya kapan pun merasa perkara ini harus diajukan."


Ia menambahkan bahwa tak ada ketentuan hukum yang melarang seorang wanita hamil untuk menggugat cerai suaminya. "Tidak ada ketentuan bahwa seorang yang sedang hamil itu tidak boleh mengajukan perkara perceraian. Karena itu hak warga negara," sambungnya.

"Hukum perkawinan itu sudah diadopsi menjadi hukum perundang-undangan, hukum nasional. Tidak ada bahwa 'Saya sudah cerai menurut hukum agama, belum hukum Indonesia'," pungkasnya. "Tidak bisa begitu. Sekarang ini perkawinan dan perceraian itu diatur oleh negara."

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait