Menurut pengacara Ludwig, status Jedar harus dicabut dan dicoret dari Dukcapil.
- Tim WowKeren
- Jumat, 16 Oktober 2015 - 07:26 WIB
WowKeren - Kamis (15/10), menjadi hari kelabu bagi artis cantik Jessica Iskandar. Pasalnya, pada hari itu Pengadilan Jakarta Selatan resmi memberikan putusan pembatalan pernikahan antara dirinya dengan Ludwig Franz Willibald.
Tentu saja hal ini mengubah banyak hal dalam hidup artis yang akrab disapa Jedar ini. Salah satunya adalah statusnya di dalam KTP.
Menurut pengacara Ludwig, Harvardy M Iqbal, status Jedar harus dicabut dan dicoret dari Dukcapil. "Dari Dukcapil harus dicabut, dicoret," tuturnya. "KTP Jessica jelas single."
Dia juga menambahkan jika pernikahan itu sudah berakhir sejak putusan dikeluarkan. Meski demikian, hingga saat ini vonis tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap dan pihak Jedar masih bisa mengajukan banding atas perkara ini.
(wk/)