Rere melaporkan Charly ke pihak berwajib dengan Pasal 332 Ayat 1 dan ancaman pidana 9 tahun.
- Tim WowKeren
- Senin, 30 November 2015 - 19:42 WIB
WowKeren - Rere Regina sempat blak-blakan terkait pernikahan siri yang pernah dilakukan dengan Charly. Bahkan, penyanyi dangdut pendatang baru ini juga mengaku pernah "dipaksa" masuk ke agama islam dengan menyebut dua kalimat syahadat.
Perempuan non muslim keturunan Tionghoa ini pun datang ke kantor MUI untuk melaporkan vokalis Setia Band tersebut. Pasalnya, saat itu Rere merasa seperti tengah diguna-guna karena melakukan pernikahan siri itu tanpa sadar.
"Oleh karena itu, adanya kuat dugaan tipu muslihat yang mengorbankan Rere," ungkap Aziz Shultani selaku pengacara Rere di kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (30/11). "Kemudian dinikahkan dan disyahadatkan seolah-olah pernikahan itu sah."
Selain MUI, Rere juga akan melaporkan Charly ke pihak berwajib dengan Pasal 332 Ayat 1 tentang melarikan seorang gadis. Mantan personil ST12 ini disebut bisa mendekam di penjara 9 tahun jika terbukti bersalah.
"Charly mengiming-imingi dia (Rere) akan dijadikan penyanyi, diberikan apartemen dengan mobil dan sampai hari ini tidak ada terbukti," jelas Aziz. "Di situ letaknya kami laporkan ke Polda Metro dengan Pasal 332 Ayat 1 ancaman pidana 9 tahun."
"Ini harapan besar kepada penyidik agar kasus seperti ini harus ditegakkan," lanjut Aziz. "Untuk mencegah semakin banyaknya orang yang memanfaatkan nikah siri, yang dugaan kami sebagai bentuk syariat islam."
(wk/)