Kalah Sengketa Vila di Bali, Jeremy Thomas Dituntut Bayar Rp 8,5 Miliar
Selebriti

Setelah berseteru selama 2 tahun, Jeremy akhirnya kalah dari bule asal Australia Alexander Patrick Morris.

WowKeren - Perseteruan Jeremy Thomas dengan bule asal Australia Alexander Patrick Morris terkait masalah vila pada 2014 lalu telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Ubud, Bali. Jeremy dinyatakan kalah dalam putusan nomor 17/Pdt.G/2015/PN Gianyar.

Vila yang memiliki luas 36 hektar itu kini tak lagi menjadi hak milik Jeremy. Majelis hakim juga meminta Jeremy untuk mengembalikan uang Rp 8,5 miliar pada Patrick yang berasal dari kredit bank dan juga uang hasil penjualan vila.

Ida Bagus Putu Astina selaku pengacara Patrick membenarkan hal itu. "Dalam putusan perdata di PN Gianyar pada 26 Desember lalu, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan yang dilayangkan klien kami kepada Tergugat I Jeremy Thomas, Tergugat II Ina Indayanti (istri Jeremy) dan Tergugat III Lie Liem," tegasnya saat dihubungi via telepon, Senin (18/1).

Awal mula kasus ini dimulai pada tahun 1999 silam saat Patrick membeli lahan seluas 35 are di Kedawetan. Karena statusnya sebagai warga negara asing, Patrick meminjam nama agensi properti tanah asal Bandung Rudi Marcio demi kelancaran.


Di tanah tersebut Patrick membangun sebuah vila mewah dan bekerja sama dengan Jeremy membangun bisnis spa di atas sisa lahan seluas 12 are pada tahun 2013. Jeremy lalu meminta Patrick mengalihkan nama Rudi Marcio sebagai SHM vila untuk mempermudah kredit bank.

Kredit tersebut harus dilakukan guna biaya tambahan untuk membangun spa mereka. Setelah dari bank cair sejumlah Rp 17 miliar, uang itu ternyata tak diberikan secara utuh pada Patrick. Ia mengaku hanya mendapat Rp 1 miliar saja.

Merasa dicurangi, Patrick akhirnya mengunggat Jeremy di PN Gianyar secara perdata. "Nah, karena sudah kenal dekat dengan Jeremy, klien saya mau saja. Akhirnya kami laporkan ke Polda Bali atas dugaan penipuan dan penggelapan, serta digugat perdata ke PN Gianyar," ujar pengacara Patrick.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait