Sebelumnya, Ipul yang juga dilaporkan mencabuli pria dibawah umur DS terancam hukuman 15 tahun penjara.
- Tim WowKeren
- Kamis, 25 Februari 2016 - 12:03 WIB
WowKeren - Kasus Saiful Jamil yang menyeretnya ke ranah hukum kini menjadi lebih rumit. Setelah sebelumnya terancam hukuman 15 tahun penjara gara-gara dugaan mencabuli pria dibawah umur DS, kini ancaman penjara Ipul semakin bertambah.
Ipul kembali dilaporkan ke pihak kepolisian oleh korban yang berinisial AW alias Alvin Wijaya atas dugaan tindak kekerasan dan pencabulan. Mantan suami Dewi Persik ini dijerat dengan pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan kekerasan.
"Dikenakan pasal 289 KUHP yaitu perkara pencabulan, kekerasan yang dilakukan SJ," ujar Raidin Anom selaku kuasa hukum AW saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (24/2). "Ancamannya sembilan tahun (penjara)."
Berbeda dengan DS, hukuman yang lebih ringan ini dikarenakan korban AW telah dewasa. "Berbeda untuk kasus di Gading (DS), korbannya anak-anak ya. Kalau korban anak-anak, apapun itu, kejahatan terhadap anak lebih berat. Kalau ini sudah dewasa," jelasnya.
Sementara itu, Raidin juga sempat mengungkapkan tentang bentuk kekerasan yang dilakukan sahabat dekat Nassar ini. Ia disebut telah menutup mulut hingga menindih kaki AW agar tak bersuara saat melakukan hal tak senonoh tersebut.
(wk/)