Jaksa Penuntut Umum kembali menghadirkan saksi ahli ini di persidangan Mirna-Jessica.
- Tim WowKeren
- Kamis, 25 Agustus 2016 - 09:17 WIB
WowKeren - Kamis (25/8), persidangan kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali digelar. Pada persidangan kali ini jaksa penuntut umum akan menghadirkan kembali saksi ahli yang sempat tertunda pada sidang sebelumnya.
Saksi ahli tersebut adalah I Made Agus Gelgel Wirasuta yang merupakan seorang ahli toksikologi forensik. Kesaksiannya sempat tertunda lantaran Jessica mengaku sakit dan tidak dapat mengikuti persidangan pada Kamis pekan lalu.
"Nanti yang bersaksi masih Pak Made, infonya yang saya dapat baru itu, satu saksi dari JPU," ungkap salah satu kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, dilansir dari Kompas. Sidang lanjut direncanakan dimulai pukul 09.00 WIB.
Bostam mengatakan bahwa saksi ahli dan JPU harus bisa membuktikan data yang valid pada persidangan ke-14 ini. "Dan pihak jaksa harus bisa membuktikan terkait dengan kasus klien kami," tukas Bostam.
Sementara itu, pada sidang sebelumnya hanya mendengarkan keterangan saksi ahli psikiatri forensik, Natalia Widiasih Rahardjanti. Dalam sidang itu ada lima pernyataan Jessica yang diragukan yang bisa jadi kebohongan atau kebenaran.
(wk/)