Selain 2 WNI, beberapa warga negara Filipina sudah ditetapkan sebagai tersangka sebagai berikut ...
- Tim WowKeren
- Senin, 29 Agustus 2016 - 20:49 WIB
WowKeren - Kasus 177 WNI ditahan di Filipina memang menjadi perhatian publik. Ratusan jamaah haji asal Indonesia itu ditahan pihak imigrasi lantaran terbukti memegang paspor palsu dan berniat ke Tanah Suci dengan memanfaatkan kuota haji Filipina.
Mengenai kasus ini, Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Agus Andrianto sedang melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua warga negara Indonesia diduga kuat jadi pihak yang bertanggungjawab atas kasus penipuan 177 WNI calon haji.
"Kami sudah periksa beberapa, yang paling bertanggungjawab sudah ada. Kalau tidak salah ada dua," ungkap Agus dilansir dari Kompas Senin, (29/8). Meski demikian, ia enggan mengungkap identitas keduanya.
Agus hanya menjelaskan mengenai kesalahan kedua orang itu. "Kesalahan mereka adalah mengelabui para korbannya kalau lewat Filipina itu aman," jelas Agus. Keduanya juga tak menjelaskan kepada para korban bahwa berhaji lewat negara lain itu memiliki risiko hukum.
Sementara itu, 5 warga negara Filipina telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini. Kelimanya terkait memalsukan identitas para calon haji dari paspor asli Indonesia menjadi paspor Filipina sehingga bisa berangkat ke Arab Saudi.
Sayangnya, 177 calon jemaah haji yang tertangkap di Filipina hingga kini belum bisa dipulangkan ke Indonesia. Tapi ratusan jemaah yang diketahui sebagai korban itu sudah aman di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Manila, Filipina.
(wk/)