Pemerintah Filipina meminta penundaan eksekusi mati Mary Jane karena kasus ini.
- Tim WowKeren
- Selasa, 13 September 2016 - 15:37 WIB
WowKeren - Presiden Filipina Rodrigo Duterte sempat mengunjungi Indonesia beberapa waktu lalu. Dalam kesempatan itu Duterte dan Presiden Joko Widodo sempat membicarakan mengenai terpidana mati warga negara Filipina, Mary Jane.
Duterte kabarnya menerima hasil akhir kasus tersebut dan mempersilakan pemerintah Indonesia untuk menjalankan sesuai hukum yang berlaku. Meski begitu, Presiden Jokowi mengungkap jika pihaknya menghormati proses hukum Mary Jane di Filipina.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly sebelumnya sempat menjelaskan jika Filipina sempat meminta penundaan eksekusi Mary Jane. Pasalnya, aparat negara itu masih belum menyelesaikan mengenai kasus perdagangan manusia yang terkait dengan terpidana mati kasus narkoba itu.
"Jaksa Agung yang tahu soal itu (hukuman mati). Belumlah (rencana eksekusi), kan masih pending kasusnya di Filipina," ujar Yasonna Laoly. "Kasus trafficking-nya sedang dalam proses peradilan di sana. Kami masih menunggu hasilnya."
Sementara itu, Mary Jane sendiri adalah merupakan terpidana untuk kasus narkoba jenis heroin seberat 5,7 kilogram. Ia ditangkap di Bandara Yogyakarta pada April 2010.
(wk/)