Dibacakan Hari Ini, Jessica Wongso Buat Sendiri Nota Pembelaan
Nasional

Tak terima dengan tuntutan 20 tahun penjara, pihak Jessica Wongso mempersiapkan pledoi atau nota pembelaan.

WowKeren - Kasus kematian Wayan Mirna Salihin akibat kopi yang dicampur sianida terus menarik perhatian publik. Dalam persidangan baru-baru ini tersangka Jessica Wongso diketahui telah dituntut hukuman penjara 20 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pihak JPU mengatakan jika tuntutan 20 tahun penjara itu sudah sesuai. Mereka mempertimbangkan beberapa hal termasuk bukti-bukti dan keterangan saksi serta terdakwa sendiri.

Menurut JPU, Jessica telah melakukan perencanaan matang untuk membunuh Mirna dan perbuatan itu menyisakan duka yang mendalam untuk keluarga. Tidak hanya itu, perbuatannya dinilai sangat keji lantaran korban adalah sahabatnya sendiri.

Mendengar tuntutan 20 tahun penjara itu, pihak Jessica Wongso tidak terima. Mereka mengajukan pledoi atau nota pembelaan yang rencananya akan dibacakan pada Rabu (12/10).


Menjelang persidangan, Otto Hasibuan mengatakan jika pihaknya telah melakukan persiapan. Pengacara itu mengungkap, Jessica juga membuat nota pembelaannya sendiri. Ia menyusun materi pledoi sesuai dengan perasaan dan juga isi hatinya.

Sementara itu, pihak pengacara juga menyusun materi pembelaannya untuk Jessica. Mereka mengacu pada persidangan kasus ini sebelumnya. Otto berharap, pledoi ini dapat membuktikan jika kliennya tidak bersalah.

"Pledoi akan dibacakan Jessica sama penasihat hukum, Jessica dulu yang membacakan. Jessica bikin sendiri pembelaannya. Kalau dari penasihat hukum sendiri juga ada," terang Otto Hasibuan. "Intinya, kami mau membuktikan dalam pledoi nanti bahwa sebenarnya tidak ada pembunuhan pada kasus ini. Tidak ada sianida di tubuh korban."

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!