Pihak Jessica Wongso kembali membacakan nota pembelaan yang telah disusun, salah satu isinya tentang keterangan polisi Australia.
- Tim WowKeren
- Kamis, 13 Oktober 2016 - 14:31 WIB
WowKeren - Persidangan kasus kematian Wayan Mirna Salihin kembali digelar Kamis (13/10). Kali ini pihak tersangka Jessica Wongsi dijadwalkan untuk kembali membacakan nota pembelaan usai dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam keterangannya, pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan sempat membahas tentang kesaksian keterangan polisi Australia, John Torres. Seperti diketahui dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum sempat menghadirkan Torres untuk memberikan keterangan.
Polisi dari Australia itu menyebut jika Jessica Wongso mempunyai 14 catatan kriminal termasuk beberapa percobaan bunuh diri. Beberapa diantaranya dilaporkan oleh mantan kekasihnya, Patrick.
Otto Hasibuan sendiri mengatakan jika pengakuan Torres itu meragukan. Pasalnya, ia tidak melihat atau mendengar langsung tindak kriminal yang dituduhkan pada Jessica.
"Keterangan Torres hanya berdasarkan laporan yang dia tidak tahu kebenarannya. Mestinya dia tidak bisa dihadirkan sebagai saksi," ujar Otto. "Tidak adanya catatan kriminal terhadap terdakwa maka semua yang dibacakan Torres tidak bisa dipakai untuk mendukung keterangan JPU dalam mendakwa pembunuhan berencana."
Menurut Otto, 14 laporan kriminal itu juga tidak berhubungan dengan kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Ia juga meminta hakim untuk mempertimbangkan surat dari kepolisian South Wales, Australia yang menyebutkan jika Jessica tak memiliki catatan kriminal.
"Tidak adanya catatan kriminal terhadap terdakwa maka semua yang dibacakan Torres tidak bisa dipakai untuk mendukung keterangan JPU dalam mendakwa pembunuhan berencana," imbuhnya.
Sementara itu, Jessica sendiri sempat membicarakan nota pembelaan pada sidang sebelumnya. Ia bahkan menangis karena tak kuat menanggapi tudingan telah membunuh Mirna dan merasa diperlakukan tak adil.
(wk/)