Begini tanggapan pengacara Jessica, Otto Hasibuan terkait jaksa yang menyebut nota pembelaan mereka terlalalu berbelit.
- Tim WowKeren
- Senin, 17 Oktober 2016 - 14:26 WIB
WowKeren - Senin (17/10), persidangan kasus kematian Wayan Mirna Salihin kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kali ini, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberi kesempatan untuk membacakan replik menanggapi nota pembelaan tersangka Jessica beberapa waktu lalu.
JPU Ardito Muwardi sebelumnya sempat mengomentari tentang nota pembelaan Jessica yang jumlahnya sangat banyak hingga ribuan lembar. Ia mengklaim jika jaksa sudah paham maksud dari pledoi, namun pihak terdakwa mengulangnya hingga panjang dan berbelit-belit. Bahkan menurutnya, pledoi Jessica seperti transkrip.
Bahkan butuh waktu hingga dua hari hanya untuk membacanya. "Sebenarnya materi pleidoi sudah dijelaskan oleh ketua tim (Otto) di awal kemarin. Kemudian dibacakan lagi, jadi panjang sampai memakan waktu dua hari. Kesimpulannya juga baru tadi," ujar Ardito.
Mendengar ucapan jaksa itu, Otto Hasibuan sempat tertawa. Pengacara Jessica Wongso ini justru mengatakan jika tuntutan jaksa yang melebar dan tidak fokus. Untuk itu ia dan tim sengaja membuat pledoi hingga 4000 lembar.
"Justru karena tuntutannya melebar, tidak fokus, tidak ada bukti, sehingga harus kita tanggapi," tutur Otto. "Karena (tuntutan) yang melebar itu, kita terpaksa bikin fokus. Jadi sampai 4.000 lembar kita buat."
Sementara itu, Jessica Wongso sendiri telah dituntut 20 tahun penjara oleh pihak JPU. Tak terima dengan hukuman itu, mereka mengajukan pledoi atau nota pembelaan yang telah dibacakan beberapa waktu lalu.
Pihak keluarga Wayan Mirna sendiri sempat tidak puas dengan hukuman ini. Mereka menilai jika tuntutan 20 tahun penjara terlalu ringan jika dibandingkan dengan rasa sakit kehilangan kerabat.
(wk/)