Apa yang membuat Jessica akan dibebaskan dari segala tuntutan? Di bawah ini prediksi pengacara Otto Hasibuan.
- Tim WowKeren
- Senin, 24 Oktober 2016 - 08:58 WIB
WowKeren - Vonis terhadap tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, yakni Jessica Kumala Wongso, akan dibacakan pada 27 Oktober depan. Jelang pembacaan vonis tersebut, pengacara Otto Hasibuan yakin bahwa Jessica akan dibebaskan karena tidak bersalah membunuh Mirna. Apa yang membuat Otto begitu yakin Jessica akan segera bebas dari segala tuduhan?
Menurut Otto, keyakinan itu bukan karena ia menjadi koordinator di tim pembela Jessica. Jessica bakal bebas dari jerat hukum lantaran fakta dan bukti yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) di dalam persidangan memang tidak menguatkan dakwaan. Bahkan hasil uji Laboratorium Forensik Polri juga tak memperkuat dakwaan bahwa Jessica menghabisi Mirna dengan sianida.
"Bukan karena klien saya Jessica. Bukan itu," kata Otto di Jakarta, 22 Oktober lalu. "Dan itu dijadikan bukti jaksa. Kecuali itu bukti dari saya."
Jessica dituduh JPU membunuh Mirna dengan cara memasukkan bubuk sianida ke kopi yang diminum Mirna. JPU juga meyakini Jessica melakukan pembunuhan berencana. Karenanya, JPU mengajukan tuntutan ke majelis hakim agar menghukum Jessica dengan pidana penjara selama 20 tahun.
(wk/)